Beranda Kriminal Tragis! IRT di Palembang Meninggal Diduga Korban KDRT, Suami Terancam Hukuman Berat

Tragis! IRT di Palembang Meninggal Diduga Korban KDRT, Suami Terancam Hukuman Berat

fhoto : bidiksumsel.com/bd

Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Berat untuk Suami yang Diduga Lakukan KDRT Berujung Maut

Palembang, bidiksumsel.com – Novel Suwa, SH MH, selaku kuasa hukum dari keluarga mendiang Sindi Purnama Sari (24), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang meninggal dunia diduga akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menuntut keadilan untuk korban. Ia berharap pelaku, Wahyu Saputra (25), suami korban, mendapat hukuman seberat-beratnya atas tindakan yang dilakukannya.

“Pelaku itu merasa seperti tidak ada masalah. Kami mencari keadilan dan menuntut agar pelaku diproses hukum sampai masuk penjara dengan hukuman yang maksimal,” ujar Novel saat ditemui di kantornya di kawasan Pasar Kebon Semai, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (28/01/2025).

Tragedi Kematian Sindi Purnama Sari

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang menuding Wahyu Saputra melakukan KDRT dan menelantarkan istrinya. Menurut keterangan Novel, Wahyu diduga tidak memberikan perawatan kepada Sindi yang menderita kanker paru-paru selama dua bulan terakhir hingga akhirnya meninggal dunia.

“WS telah menelantarkan korban di dalam rumah tanpa memberikan perawatan medis apa pun sampai akhirnya korban meninggal. Ini jelas tindakan yang tidak manusiawi,” tegas Novel.

Saat ini, pelaku telah ditangkap oleh pihak Polrestabes Palembang. Namun, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendesak agar pasal yang dikenakan kepada pelaku mencerminkan tindakan berat yang dilakukannya.

Desakan untuk Menggunakan Pasal dengan Hukuman Lebih Tinggi

Novel Suwa menyoroti pasal yang diterapkan oleh penyidik. Ia meminta agar penyidik tidak hanya menggunakan pasal 49 tentang Penelantaran, tetapi juga pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kami akan meminta kepada penyidik untuk menggelar perkara dan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki sebagai pelapor. Kami menekankan agar pasal 44 diterapkan karena ancaman hukumannya lebih tinggi dibandingkan pasal 49,” jelasnya.

Pasal 44 UU PKDRT mengatur tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pasal 49 lebih spesifik mengatur tentang penelantaran dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman yang lebih rendah.

Keluarga Korban Merasa Sakit Hati

Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul atas tindakan yang dilakukan oleh WS. Menurut Novel, keluarga merasa sakit hati karena pelaku tidak hanya menelantarkan korban, tetapi juga bersikap acuh terhadap kondisi Sindi yang semakin memburuk akibat penyakitnya.

“Selama dua bulan terakhir, WS tidak memberikan perhatian maupun perawatan kepada korban yang sedang menderita kanker paru-paru. Ini jelas mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Novel juga menegaskan, jika pasal yang diterapkan penyidik dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihaknya akan meminta gelar perkara ulang di Polda Sumsel atau bahkan Mabes Polri.

Harapan Keluarga untuk Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan permasalahan serius terkait KDRT dan penelantaran dalam rumah tangga. Pihak keluarga berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan kepada korban KDRT lainnya.

“Bilamana nanti penyidik tetap menetapkan pasal 49, kami akan meminta gelar perkara di tingkat yang lebih tinggi agar semua aspek kasus ini dapat dijelaskan secara mendalam,” tutup Novel.

Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat Palembang menantikan proses hukum yang akan dijalani oleh Wahyu Saputra dan keadilan bagi mendiang Sindi Purnama Sari. (bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here