Beranda Kriminal Polsek Sanga Desa Bongkar Aksi Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Dibekuk!

Polsek Sanga Desa Bongkar Aksi Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Dibekuk!

fhoto : ist

Polsek Sanga Desa Bekuk Dua Pelaku Curat di Keban I, Barang Bukti Senjata Api Rakitan Disita

Muba, bidiksumsel.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin, berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan korban, Musa, yang rumahnya dibobol pada Rabu malam, 1 Januari 2025.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, SH, MSi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah Aan Sukoco (35) dan Yondi Andres (20), keduanya warga Desa Keban I. Aan ditangkap di sebuah gubuk miliknya, sementara Yondi menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa setelah merasa terdesak.

“Kami berhasil mengamankan pelaku Aan dan Yondi berdasarkan laporan korban. Rumah korban dibobol dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis,” ujar Joharmen. Kamis, (16/1/2025).

Barang Bukti Lengkap di Tangan Pelaku

Polsek Sanga Desa juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya, termasuk barang hasil curian. Barang bukti tersebut antara lain :

  • 1 Unit Sepeda Motor Yamaha WR warna putih
  • 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam
  • 1 Buah Linggis
  • 1 Buah Kunci T
  • 1 Pucuk Senapan Angin Merk Cobra warna hitam
  • 1 Pucuk Senapan Angin Kijluk warna hitam
  • 1 Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek

“Barang bukti ini menjadi bukti kuat untuk menjerat kedua pelaku. Pelaku menggunakan linggis untuk membobol rumah korban dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga,” tambah IPTU Joharmen.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat kedua pelaku merencanakan aksi pencurian di rumah korban. Mereka menggunakan linggis untuk mencongkel jendela rumah dan masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi rumah korban, termasuk sepeda motor dan barang lainnya.

“Kedua pelaku ini sudah merencanakan aksinya dengan membawa alat seperti linggis dan kunci T. Tidak hanya mencuri, mereka juga memiliki senjata api rakitan, yang menambah tingkat bahaya aksi mereka,” jelas IPTU Joharmen.

Hukuman Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Aan Sukoco dan Yondi Andres dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 7 tahun penjara.

“Kami akan memproses kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku. Aksi pencurian seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu keamanan lingkungan,” tegas IPTU Joharmen.

Masyarakat Diimbau Waspada

Kapolsek Sanga Desa juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan di lingkungan mereka. Laporan cepat dari masyarakat, seperti yang dilakukan korban Musa, sangat membantu pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, pungkasnya.

Penangkapan dua pelaku curat di Kecamatan Sanga Desa menunjukkan keberhasilan Polsek Sanga Desa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dengan barang bukti yang telah diamankan, proses hukum terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman bagi warga sekitar.

Polsek Sanga Desa terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya, bekerja sama dengan masyarakat setempat. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here