PALEMBANG – Kota Palembang siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat permohonan dan berkas sudah dibuat dan diantarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, MSi, mewakili Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
Nasrun Umar, mewakili Gubernur Sumsel H Herman Deru, Senin (4/5/2020).
Setelah diterima Gubernur, berkas itu akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
“Hari ini kita mengantarkan file untuk menerima PSBB. Mengenai hasil, kita tunggu 2-3 hari dari Kemenkes, apakah bisa atau tidak dalam penerapannya, ”ujar Ratu Dewa, didampingi Kadin Kominfo Edison Palembang, di ruang kerja Sekda Sumsel.
Dewa menyampaikan, Palembang mengusulkan penerapan PSBB lantaran status ibu kota Provinsi Sumsel ini sudah zona merah dan pasien positif Covid-19 melalui transmisi atau penularan lokal terus bertambah.
“Sekarang sudah 109 kasus. Ini pertimbangan kita mengusulkan PSBB, untuk memutus rantai penyebaran Corona.” Sebelumnya, Pemkot Palembang mengambil kebijakan untuk mencegah persebaran Covid-19.
Antara lain dengan mewajibkan pemakaian masker bagi warganya sesuai, instruksi Walikota Palembang No 1 tahun 2020 tentang tentang pengendalian, pencegahan, penanganan penyebaran Coronavirus Disiase 2019 (Covid-19).
Sanksi berupa isolasi 1×24 jam di Asrama Haji Palembang juga dikenakan bagi warga yang melanggar. Upaya lain, dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah pintu masuk Palembang, terutama jalur transportasi darat.
Dewa melanjutkan, berkas yang telah diajukan sudah melalui kajian mendalam. Segala aspek kemungkinan yang akan terjadi telah diantisipasi.
“Hal ini juga berdasarkan dari pengamatan kita dari tingkat status dan kajian dari Dinas Sosial dan Kesehatan dan Bappeda, semua telah lengkap dan sudah kita ajukan pada hari ini,” Dewa menyebutkan.
Untuk jaringan pengamanan sosial, Dewa mengatakan, dari 115 ribu orang miskin di Palembang ada tambahan lagi daftar baru sebanyak 49.669 orang miskin baru.
Ia mengimbau ketua RT dan lurah untuk mendata secara benar dan akurat. “Jika masih ada kesalahan data maka Dinas sosial harus memverifikasi ulang data tersebut. Saya harap media juga menjadi pemantau pendistribusian sembako.”
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar, mengatakan, akan segera mengajukan surat pengajuan tersebut ke pemerintah pusat melalui Gubernur Sumsel.
“Saya secara pribadi sangat mengapresiasi atas tindak cepat Pemkot Palembang dalam mengantisipasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Nasrun.
Terpisah, Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, mengatakan, saat ini Pemkot sedang melakukan persiapan menuju PSBB dengan cara mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker dan menjaga jaga jarak. “Kalau tidak terlalu penting sebaiknya dikurangi aktivitas di luar rumah,” imbuhnya.
Untuk pendistribusian sembako akan dilakukan minggu ini. “Insya Allah serentak dibagikan. Tapi, jika tidak bisa maka kita akan selesai. Untuk pengawasan ketat, kita ikut Bhabinkamtibmas maupun Bhabinsa yang akan diberikan langsung ke yang dibuka kemudian dengan perjanjian terima,” demikian Fitrianti. (min)