Banyuasin, bidiksumsel.com – Sahrudin pelaku percobaan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Reni yang tak lain istrinya sendiri, berhasil dibekuk pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin pada hari Sabtu (05/06/2021).
Saat hendak ditangkap, pelaku yang merupakan warga Philip 4 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung melakukan perlawanan dan petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Sik MH mengatakan, dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, di karenakan ia cemburu terhadap istrinya, sehingga ia melakukan penganiayaan, luapan dari emosi sehingga korban mengalami memar dan luka-luka.
“Tersangka diringkus usai adanya laporan korban yang mengaku telah dianiaya tersangka dan dari laporan tersebut anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Imam, saat konferensi pers di Halaman Mapolres Banyuasin. Minggu sore, (06/06/2021)
Imam menambahkan, perbuatan tersangka bisa dibilang ini sangat sadis, apalagi dari pengakuan korban bahwa ia disiksa, dipukul, ditendang, leher di ikat kain lalu di seret seret dan rambut dipotong tidak menentu.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, mulut dikencingi dan kemaluannya disodok pelaku dengan menggunakan cobek cabe.
“Bisa dibilang ini sangat sadis, seharian korban di aniaya, korban dapat lepas dari siksaan pelaku karena pura-pura ke kamar mandi. Ada kesempatan langsung keluar dari belakang untuk minta pertolongan. Ini mungkin pertolongan dari Allah sehingga korban bisa selamat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan untuk penganiayaan 8 tahun penjara.
“Akan kita pasang pasal-pasal disitu untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya. (dkd)