Skandal Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino : Dua Tersangka Ditahan Kejati Sumsel
Palembang, bidiksumsel.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka, HA dan AM, diduga memalsukan dokumen penguasaan lahan untuk mendapatkan ganti rugi pengadaan tanah.
“Setiap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel dilakukan atas perintah, seizin, dan dalam pengendalian Kepala Kejati Sumsel,” ujar Vanny dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Dua Tersangka Korupsi: Siapa Mereka?
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dua tersangka:
1. HA – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB)
2. AM – Pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah
Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen palsu ini digunakan sebagai syarat pencairan ganti rugi lahan yang mereka sebenarnya tidak berhak atasnya.
Fakta mengejutkan terungkap! Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah, nama HA tidak termasuk dalam daftar pemilik tanah yang berhak menerima ganti rugi.
Tersangka HA Tolak Diperiksa, Jaksa Lakukan Penahanan
Pada Senin (10/3/2025), Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin bersama Tim Intelijen Kejati Sumsel menjemput HA untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, tersangka HA menolak diperiksa, sehingga jaksa langsung melakukan tindakan penahanan terhadapnya.
“Tersangka HA menolak untuk diperiksa, sehingga kami melakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025,” ungkap Vanny.
HA akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Modus Korupsi: Pemalsuan Dokumen Tanah untuk Ganti Rugi
Kejaksaan menemukan modus operandi yang dilakukan HA dan AM dalam kasus ini:
– November – Desember 2024: HA dan AM diduga membuat dokumen palsu yang menyatakan mereka menguasai lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
– Desember 2024: Mereka mengajukan dokumen tersebut untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
– Fakta Terungkap! Dokumen palsu ini bertentangan dengan Daftar Nominatif Panitia Pengadaan Tanah yang telah diumumkan sebelumnya.
Jaksa memastikan bahwa HA dan AM sadar bahwa mereka tidak berhak atas lahan tersebut, namun tetap mengajukan klaim untuk memperoleh uang ganti rugi secara ilegal.
Kesimpulan: Komitmen Kejati Sumsel Berantas Korupsi
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, terutama terkait proyek infrastruktur strategis seperti jalan tol.
– Dua tersangka ditahan terkait pemalsuan dokumen tanah proyek tol
– Jaksa siap mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini
– Tindakan tegas terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara
Masyarakat diharapkan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek-proyek Pemerintah. (dkd)