Beranda Kriminal Kurir JNT Gelapkan Rp 129 Juta, Ditangkap di Persembunyian!

Kurir JNT Gelapkan Rp 129 Juta, Ditangkap di Persembunyian!

fhoto : ist

Kurir JNT Express Gelapkan Rp 129 Juta, Ditangkap di Persembunyian

Muba, bidiksumsel.com – Seorang kurir ekspedisi JNT Express, Bayu Dewantara (29), akhirnya berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa setelah diduga menggelapkan dana setoran pengantaran barang sebesar Rp 129.970.397.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH MSi, membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha SH.

“Benar, telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh BD yang merupakan kurir salah satu perusahaan ekspedisi, JNT Express. Pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Joharmen, Rabu (12/3/2025).

Modus Penggelapan: Bawa Kabur Uang Setoran COD

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bayu Dewantara menggunakan modus menggelapkan uang hasil setoran pengantaran barang yang seharusnya diserahkan kepada PT Global JNT Express.

Kronologi kejadian:
– Selasa, 18 Februari 2025 – Pelaku membawa kabur uang setoran COD sebesar Rp 62.368.842
– Rabu, 19 Februari 2025 – Pelaku kembali menggelapkan uang setoran senilai Rp 67.538.555 yang diambil dari saksi bernama Arija

Total kerugian yang dialami PT Global JNT Express mencapai Rp 129.970.397. Sejak saat itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Uang tunai sebesar Rp 11.500.000
– 2 unit handphone
– 3 helai baju kaos
– 1 helai celana jeans
– 1 helai jaket jeans

Barang bukti ini diduga hasil dari uang yang digelapkan oleh pelaku.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Bayu Dewantara dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang dalam hubungan kerja, pencarian, atau karena mendapat upah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas IPTU Joharmen.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here