Lahat  

Disnakertrans Lahat Benarkan Upah RS Ar Bunda Belum Sesuai UMK, Mengapa Pengawasan Belum Bergerak?

Lahat,bidiksumsel.com,-

Persoalan dugaan pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum di RS Ar Bunda Assalam Lahat kembali menjadi perhatian publik. Isu tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026 mengenai dugaan ketidaksesuaian upah pekerja di rumah sakit tersebut.

Informasi mengenai persoalan itu disebut telah diketahui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat setelah muncul dalam pemberitaan media pada 11 Agustus 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lahat, Andri Kurniawan, S.E., ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, upah pekerja RS Ar Bunda Assalam Lahat disebut belum sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lahat tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.041.420 per bulan dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Rumah Sakit Disebut Akan Menyesuaikan Upah pada 2027

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul keterangan bahwa pihak rumah sakit berencana melakukan penyesuaian upah dengan UMK pada awal 2027.

Alasan yang disebutkan adalah rumah sakit masih tergolong baru dan terdapat perjanjian kerja yang telah disepakati mengenai besaran upah pekerja.

Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Jika UMK Lahat 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026, bagaimana kedudukan perjanjian kerja yang menetapkan besaran upah di bawah ketentuan minimum tersebut?

Pertanyaan ini penting karena ketentuan ketenagakerjaan pada prinsipnya menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai batas yang harus dipatuhi dalam hubungan kerja.

Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa ketentuan dalam perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memenuhi ketentuan upah minimum.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga apakah kesepakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Informasi Sudah Diverifikasi, Mengapa Belum Diteruskan?

Hal lain yang kini menjadi sorotan adalah langkah pengawasan setelah Disnakertrans Lahat mengetahui adanya informasi tersebut.

Andri Kurniawan menyebut pihak Disnakertrans telah melakukan verifikasi awal dengan menghubungi pihak RS Ar Bunda Assalam Lahat.

Namun, hingga dilakukan konfirmasi pada 20 Agustus 2026, informasi tersebut disebut belum diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan.

Jika informasi awal sudah diterima dari pemberitaan media pada 11 Agustus 2026, kemudian Disnakertrans juga telah melakukan komunikasi awal dengan pihak rumah sakit, mengapa informasi tersebut belum diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan ketenagakerjaan?

Apakah pemerintah daerah harus menunggu adanya laporan resmi dari pekerja sebelum proses pengawasan dapat dilakukan?

Jika laporan pekerja memang menjadi persyaratan tertentu dalam mekanisme penanganan perkara ketenagakerjaan, apa dasar hukum dan prosedur yang mengaturnya?

Sebaliknya, apabila informasi dari pemberitaan media dapat dijadikan informasi awal untuk melakukan verifikasi, maka publik juga berhak mengetahui mengapa proses tersebut belum berlanjut kepada mekanisme pengawasan oleh instansi yang berwenang.

Antara Perlindungan Pekerja dan Alasan Investasi

Persoalan ini juga menjadi semakin menarik apabila keberlangsungan investasi disebut sebagai salah satu pertimbangan dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan.

Investasi memang memiliki arti penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran dunia usaha dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, di sisi lain, perlindungan hak pekerja juga merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan hubungan industrial yang sehat.

Karena itu, muncul pertanyaan lain: apakah alasan menjaga investasi dapat dijadikan dasar untuk menunda penanganan dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah minimum?

Pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kepentingan investasi berada di atas ketentuan perlindungan pekerja.

Publik Menunggu Langkah Konkret Pemerintah

Kini perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada dugaan ketidaksesuaian upah di RS Ar Bunda Assalam Lahat.

Masyarakat juga menunggu penjelasan mengenai langkah pemerintah setelah menerima informasi tersebut pada 11 Agustus 2026.

Ada setidaknya dua persoalan yang membutuhkan kejelasan.

Pertama, apa dasar hukum yang memungkinkan penyesuaian upah baru dilakukan pada 2027 apabila UMK Lahat 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026?

Kedua, mengapa informasi yang telah diketahui Disnakertrans sejak 11 Agustus 2026 dan telah dilakukan verifikasi awal belum diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan hingga 20 Agustus 2026?

Kedua pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar masyarakat memahami bagaimana pemerintah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.

Sebab, mengetahui adanya informasi mengenai dugaan pelanggaran tentu merupakan tahap awal. Namun, mengetahui persoalan berbeda dengan memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Apalagi, persoalan upah menyangkut langsung hak pekerja dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

Pada akhirnya, publik tentu berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi dan komunikasi awal.

Pertanyaan utamanya kini adalah: setelah pemerintah mengetahui adanya dugaan ketidaksesuaian upah, langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting, bukan hanya bagi pekerja RS Ar Bunda Assalam Lahat, tetapi juga bagi dunia usaha dan masyarakat Kabupaten Lahat yang membutuhkan kepastian bahwa aturan ketenagakerjaan diterapkan secara adil dan konsisten. (Agusman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *