Simpan Sabu 1,82 Gram di Ruko, Pemuda 19 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

seorang pria berinisial HA (19) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih

Prabumulih, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang pemuda berinisial HA (19) beserta barang bukti sabu seberat 1,82 gram di sebuah ruko di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Novi Pran Prayogi bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan HA, warga Kecamatan Prabumulih Timur. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, tersangka lahir pada 1 September 2006 dan berstatus sebagai orang dewasa saat diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat dan warga, petugas menemukan satu tas hitam yang disimpan di bawah meja. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah amplop hijau berisi lima paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu set alat hisap sabu dan sebuah pirex kaca yang masih berisi sabu seberat bruto 1,10 gram yang berada tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,82 gram.

Temuan pirex kaca yang masih berisi sabu menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Barang bukti itu diduga menunjukkan adanya aktivitas konsumsi narkotika yang sedang berlangsung atau baru saja dilakukan sebelum petugas tiba di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, HA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pengakuan tersebut membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut karena diduga terdapat jalur pasokan narkotika lintas kabupaten dari wilayah PALI menuju Kota Prabumulih. Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih memburu pemasok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pengguna atau penguasa barang bukti semata, tetapi juga akan mengungkap jaringan yang berada di atasnya.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau penguasaan barang bukti semata. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi mengenai pemasok yang berada di wilayah PALI saat ini sedang kami tindak lanjuti dan akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Bobby.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan petugas bergerak lebih efektif untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Selatan. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *