Palembang, bidiksumsel.com – Apes dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MZ (24).
Warga Jalan Sukawinatan Lorong Hikmah, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang itu terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas kepolisian setelah mencoba melawan dan kabur saat hendak ditangkap.
Pelaku diringkus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, MZ sempat melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari rumah kontrakannya.
Namun berkat kesigapan petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan meski harus diberikan tindakan tegas berupa tembakan di bagian betis kaki karena berusaha melawan saat proses penangkapan berlangsung.
Informasi yang dihimpun, aksi curanmor yang dilakukan MZ bersama rekannya berinisial A yang kini masih berstatus DPO terjadi di Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa bermula ketika korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru tahun 2019 bernopol BG 4277 ACR untuk membeli cat.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban memarkirkan sepeda motornya dan masuk untuk memilih barang yang hendak dibeli.
Namun tanpa disadari, korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Saat korban kembali ke area parkir, sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku dalam kondisi mesin menyala.
Tidak hanya kehilangan kendaraan, korban juga kehilangan satu unit telepon genggam merek Samsung A10S yang disimpan di dalam jok motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Musa Jedi Permana, mengatakan setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
“Setelah kita menerima laporan korban terkait aksi curanmor yang dilakukan pelaku MZ dan rekannya A, kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ungkap AKBP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Hasil penyelidikan membawa petugas mengetahui keberadaan salah satu pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ saat berada di rumah kontrakannya.
“Pelaku saat itu sempat kabur dan bersembunyi di semak-semak tak jauh dari rumah kontrakannya. Namun oleh kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan. Pelaku juga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas,” jelasnya.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi identitas pelaku dan terus melakukan pengembangan untuk menangkap yang bersangkutan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru tahun 2019 BG 4277 ACR milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit handphone Samsung A10S milik korban.
Akibat perbuatannya, MZ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bd)












