“Kalau Nyawa Bisa Hilang di Dalam Institusi Penegak Hukum, Maka Publik Berhak Menuntut: Jangan Ada Fakta yang Disembunyikan, Jangan Ada Jabatan yang Dilindungi”
Oleh: E. Puguh P. (Ketua Divisi Advokasi & Pembelaan Wartawan DPP PJS)
Kematian Bripda N di lingkungan Polda Kepulauan Riau bukan lagi sekadar perkara pidana biasa. Peristiwa ini telah menjadi ujian besar bagi wajah penegakan hukum di Indonesia: apakah hukum benar-benar bekerja untuk mencari kebenaran materiil, atau hanya bergerak sebatas meredakan tekanan publik semata.
Dalam negara hukum, hilangnya nyawa di dalam lingkungan institusi negara tidak dapat dipandang sederhana. Persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang melakukan kekerasan. Publik juga berhak mengetahui apakah ada pihak yang mengetahui, membiarkan, terlambat bertindak, lalai melakukan pengawasan, atau bahkan memiliki tanggung jawab moral maupun struktural atas peristiwa tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu bukan bentuk opini liar. Justru itulah esensi kontrol publik dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum.
Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hak hidup setiap warga negara dilindungi secara konstitusional. Karena itu, ketika nyawa seseorang hilang di dalam institusi negara sendiri, maka negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membuka seluruh fakta secara terang, objektif, dan dapat diuji secara ilmiah.
Dalam perkara kematian, hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi maupun tekanan opini. Hukum bekerja melalui alat bukti, autopsi, ilmu forensik, kriminalistik, rekonstruksi, CCTV, jejak digital, sidik jari, serta keterangan ahli.
Karena itu, perkara seperti ini tidak boleh dipahami secara dangkal.
Jika benar terdapat unsur kekerasan bersama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya telah mengatur sejumlah pasal yang dapat diterapkan, mulai dari Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 dan 354 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 55 dan 56 terkait penyertaan maupun pembantuan, hingga Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Bahkan Pasal 338 tentang pembunuhan dapat diuji apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan hasil penyidikan.
Namun seluruh pasal tersebut tentu tidak dapat diterapkan secara serampangan. Semua harus dibuktikan secara sah berdasarkan ketentuan KUHAP.
Hukum acara pidana telah mengatur secara jelas bahwa perkara kematian wajib diuji melalui pendekatan ilmiah. Autopsi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti yang sah, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian laboratorium menjadi instrumen penting dalam menemukan kebenaran materiil.
Pasal 133 KUHAP secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan dokter forensik apabila seseorang meninggal dunia dan diduga menjadi korban tindak pidana.
Artinya, perkara kematian tidak boleh selesai hanya berdasarkan cerita atau narasi sepihak.
Yang harus berbicara adalah ilmu pengetahuan.
Jika ada luka, harus diuji secara medis. Jika ada darah, harus diperiksa laboratorium. Jika ada benda tumpul, harus dianalisis keterkaitannya. Jika terdapat CCTV, rekamannya harus diperiksa secara utuh. Jika ditemukan sidik jari, maka daktiloskopi harus bekerja untuk mengungkap siapa yang menyentuh benda, siapa yang berada di lokasi, dan siapa yang memiliki keterhubungan dengan rangkaian kejadian.
Dalam ilmu kriminalistik modern, detail-detail kecil justru sering menjadi pintu pembuka fakta besar.
Begitu pula dengan prinsip chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti. Barang bukti tidak boleh hilang, rusak, berpindah tangan tanpa berita acara, ataupun disentuh pihak yang tidak berkepentingan. Sebab ketika tata kelola barang bukti kacau, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya sedang dijaga: kebenaran atau citra institusi.
Pertanyaan semacam itu sah dalam negara demokrasi.
Undang-Undang Pers juga memberikan ruang bagi masyarakat dan media untuk melakukan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Namun kritik publik tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika: tidak memvonis seseorang sebelum putusan pengadilan, tidak menyebarkan tuduhan tanpa alat bukti, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Tujuan opini publik bukan untuk menghukum seseorang di luar pengadilan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa hukum bekerja secara utuh dan tidak berhenti hanya pada level paling bawah.
Saat ini publik tidak hanya memperhatikan siapa yang dijadikan tersangka. Publik juga mengawasi apakah seluruh fakta benar-benar dibuka secara transparan.
Sebab apabila hukum hanya tegas kepada pihak paling lemah, tetapi ragu menyentuh seluruh rantai tanggung jawab, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus terkikis.
Dalam perspektif hukum administrasi negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), perkara ini juga penting untuk menguji apakah mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan, apakah ada kelalaian struktural, apakah terjadi pembiaran, dan apakah seluruh kewajiban jabatan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dalam institusi yang bersifat hierarkis dan disipliner, tanggung jawab hukum tidak selalu berhenti pada pelaku lapangan semata.
Karena itu, publik wajar berharap agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, independen, dan tidak berhenti sebelum seluruh fakta diuji secara menyeluruh.
Perkara kematian Bripda N wajib diuji berdasarkan prinsip negara hukum, ketentuan KUHP, KUHAP, ilmu forensik, kriminalistik, kode etik Polri, serta prinsip AUPB untuk memastikan apakah pertanggungjawaban pidana, etik, administrasi, maupun pengawasan telah dijalankan secara utuh.
Pengujian tersebut penting bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menjamin kebenaran materiil, perlindungan hak hidup, akuntabilitas institusi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Tulisan ini merupakan opini publik dan pandangan hukum dalam kerangka kontrol sosial serta kepentingan publik. Seluruh pihak tetap harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis terbuka terhadap hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (rd)












