Palembang, bidiksumsel.com – Polda Sumatera Selatan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program strategis nasional di sektor energi melalui pengawalan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (13/5/2026).
Kegiatan strategis itu dipusatkan di Markas Polsek Keluang dan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Acara berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, hingga stakeholder sektor energi. Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., hadir mendampingi Gubernur Sumsel bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan launching tata kelola sumur minyak rakyat tersebut menjadi langkah penting dalam sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna menciptakan sistem pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal, aman, serta sesuai standar keselamatan kerja.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung arah kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil minyak.
Dalam rangkaian kegiatan, seluruh pemangku kepentingan melaksanakan pembacaan ikrar bersama dan penandatanganan komitmen mendukung tata kelola sumur minyak masyarakat yang taat hukum dan terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dan aparat keamanan dalam melakukan transformasi pengelolaan minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan memberi manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.
Selama ini, aktivitas pengeboran minyak tradisional di sejumlah wilayah Sumsel kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari aspek legalitas, keselamatan kerja, hingga risiko pencemaran lingkungan. Karena itu, implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Selain pemerintah dan aparat keamanan, kegiatan tersebut juga melibatkan badan usaha seperti Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih tertata serta memiliki perlindungan sosial melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dalam sambutannya menegaskan bahwa tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara legal tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan hidup. Menurutnya, pengelolaan minyak rakyat tidak boleh lagi dilakukan secara sembarangan karena selain berisiko terhadap keselamatan masyarakat, juga dapat merugikan negara serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“Pengelolaan sumur minyak rakyat harus berubah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” tegas Herman Deru.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan selama implementasi kebijakan berlangsung di lapangan. Menurutnya, Polri akan memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun konflik di tengah masyarakat.
“Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum. Pengamanan dan pengawasan dilakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Rony Samtana.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengawalan tata kelola sumur minyak masyarakat merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.
Ia menekankan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumsel demi terciptanya pengelolaan energi yang legal, aman, dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan demi terciptanya pengelolaan energi yang aman, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Usai pelaksanaan launching dan penandatanganan komitmen bersama, Gubernur Sumsel bersama jajaran Forkopimda dan Polda Sumsel melakukan peninjauan langsung ke lokasi sumur minyak di Desa Tanjung Dalam untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Polda Sumsel berharap transformasi tata kelola sumur minyak rakyat ini mampu menjadi langkah besar dalam mendukung ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil minyak. (dkd)













