Polrestabes Palembang Bergerak Cepat! Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Gandus Ditangkap

ist

Polrestabes Palembang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Gandus, Pelaku Diamankan Tim Gabungan

Palembang, bidiksumsel.com – Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap korban perempuan berinisial PS (12).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP / B / 1414 / V / 2026 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan korban.

Proses penyelidikan turut diperkuat melalui koordinasi bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M.

Setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui, petugas bergerak menuju kawasan Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket transportasi daring, dan satu helm yang digunakan pelaku saat beraktivitas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa pengungkapan cepat perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegas AKBP Musa Jedi Permana.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain pemeriksaan pidana, penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan dan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak kekerasan. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara serius dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *