Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir kembali menggelar Rapat Paripurna XXIX dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026.
Rapat Paripurna XXIX (lanjutan) Masa Sidang Ke-II Tahun 2026 menjadi agenda pertama yang digelar pada hari tersebut. Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra, serta didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta berbagai unsur undangan lainnya.
Suasana rapat berlangsung tertib dan penuh perhatian, mengingat agenda yang dibahas memiliki dampak langsung terhadap arah kebijakan dan regulasi daerah yang akan diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
Agenda utama dalam Rapat Paripurna XXIX adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif DPRD Tahun 2026.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, di mana setiap fraksi memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan, saran, serta masukan terhadap substansi rancangan regulasi yang tengah dibahas.
Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut diharapkan dapat memperkaya materi pembahasan serta menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, efektif, dan implementatif di lapangan.
Tahapan tanggapan fraksi ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara matang dan komprehensif.
Melalui pembahasan Raperda inisiatif DPRD, diharapkan tercipta sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa proses pengambilan kebijakan di daerah dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur dan melibatkan berbagai unsur pemerintahan.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali menegaskan perannya sebagai lembaga legislatif yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara seimbang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dengan berjalannya tahapan pembahasan Raperda secara sistematis, diharapkan hasil akhir yang dicapai mampu menciptakan regulasi yang berkualitas serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ogan Ilir.
Ke depan, DPRD Kabupaten Ogan Ilir diharapkan terus mempertahankan komitmen tersebut demi mewujudkan pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (rd)












