Ogan Ilir, bidiksumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Ogan Ilir) menggelar Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 di Indralaya, Rabu (25 Maret 2026). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban dan/atau pendapat Bupati Ogan Ilir terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir dengan suasana tertib dan khidmat. Paripurna ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan regulasi daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Wahyudi, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran pimpinan DPRD dalam memimpin jalannya rapat menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal. Paripurna ini merupakan bagian dari proses demokrasi daerah dalam menyusun peraturan yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.
Selain jajaran legislatif, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Ogan Ilir, serta undangan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur pemerintahan ini mencerminkan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Agenda penyampaian jawaban dan pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan Bapemperda menjadi bagian dari mekanisme pembahasan Raperda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. Jawaban Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD menjadi bahan penting dalam menyempurnakan rancangan peraturan daerah yang diusulkan.
Melalui tahapan ini, diharapkan terjadi keselarasan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga rancangan peraturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Raperda yang dibahas merupakan bagian dari inisiatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026 yang bertujuan mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah rangkaian rapat paripurna selesai, kegiatan dilanjutkan dengan acara Halal Bihalal serta makan siang bersama.
Momentum halal bihalal ini dimanfaatkan sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antar pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forkopimda.
Selain menjadi ajang kebersamaan, kegiatan tersebut juga memperkuat komunikasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan daerah.
Dengan terlaksananya Rapat Paripurna XXIX Masa Sidang II Tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara profesional dan berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Ogan Ilir. (rd)












