Muba, bidiksumsel.com – Belum genap beberapa hari sejak insiden kebakaran sumur minyak sebelumnya, peristiwa serupa kembali terjadi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pada Sabtu (13/12/2025), sebuah sumur minyak kembali dilaporkan terbakar, memicu sorotan dan kemarahan publik yang kian meluas.
Peristiwa berulang ini dinilai semakin mempertegas bahwa persoalan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Keluang belum tersentuh penanganan serius. Masyarakat mempertanyakan, mengapa kebakaran demi kebakaran terus terjadi, sementara proses hukum seolah berjalan di tempat.
Terjadi di Lahan HGU PT Hindoli
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, kebakaran sumur minyak kali ini terjadi di area perkebunan kelapa sawit yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli.
“Kebakaran lagi, dekat tower api di Hindoli,” ungkap sumber tersebut singkat.
Lokasi ini bukan wilayah baru dalam peta kerawanan illegal drilling. Selama ini, sejumlah kawasan perkebunan di Kecamatan Keluang kerap disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pengeboran minyak ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Keberadaan sumur minyak ilegal di lahan HGU perusahaan besar pun menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana pengawasan bisa kecolongan, dan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab?
Kasus Berulang, Aparat Masih Tahap Penyelidikan
Menanggapi kejadian tersebut, Kepolisian Resor Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, STrK, SIK, MH menyampaikan bahwa kasus kebakaran sumur minyak itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Monitor sedang dilidik,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat. Jawaban yang dinilai normatif dan minim penjelasan itu dianggap tidak mencerminkan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang sudah berulang kali terjadi dan berpotensi menelan korban jiwa serta merusak lingkungan.
Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan detail terkait langkah konkret penyelidikan, apakah sudah dilakukan olah TKP, pemanggilan saksi, penelusuran kepemilikan sumur, maupun koordinasi lintas instansi.
Sorotan publik semakin tajam karena kebakaran ini terjadi tidak lama setelah insiden serupa yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam kasus sebelumnya, informasi yang beredar menyebut adanya korban jiwa dari kalangan pekerja, namun hingga kini juga belum ada penetapan tersangka.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kasus kebakaran sumur minyak di Keluang seolah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Kalau sudah berulang kali terbakar, tapi tidak pernah ada tersangka, wajar kalau publik curiga. Ini bukan lagi kejadian kebetulan,” ujar salah seorang warga Keluang yang enggan disebutkan namanya. (ari)












