Muba  

PPID Muba Latih Perangkat Desa Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

ist

Muba, bidiksumsel.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin, kegiatan Sosialisasi, Pembentukan, dan Penguatan Kapasitas PPID Desa digelar di Kantor Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh perwakilan PPID Kabupaten Muba, Muhammad Yusuf, S.H.I, dan dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Frans Gustian, S.T., M.Si, selaku Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo sekaligus Pejabat PPID Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sialang Agung, Kurniadi, S.K.M, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat penting bagi pemerintahan desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PPID Kabupaten yang telah memberikan kesempatan kepada Desa Sialang Agung untuk meningkatkan kapasitas PPID sebagai pusat layanan informasi desa. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang informatif, terbuka, dan partisipatif,” ujarnya.

Kurniadi menegaskan, keterbukaan informasi publik di desa merupakan kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa serta memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muba, Daud Amri, S.H., melalui Kepala Bidang Informasi Publik, Frans Gustian, S.T., M.Si, menjelaskan bahwa pembentukan PPID Desa merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut Frans, keberadaan PPID Desa menjadi sangat strategis karena berfungsi sebagai pusat pengelolaan informasi publik di tingkat desa yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

“Tugas PPID adalah mengelola informasi desa dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” jelasnya.

Selain sosialisasi, PPID Kabupaten Muba juga memberikan pendampingan teknis dan penguatan kapasitas bagi perangkat PPID Desa Sialang Agung agar mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai standar pelayanan informasi publik.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperkuat sistem tata kelola informasi publik di seluruh desa. PPID Kabupaten berperan aktif membantu desa agar mampu membangun sistem layanan informasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan adanya PPID di tingkat desa, seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa dapat terdokumentasi dan dipublikasikan secara terbuka mulai dari anggaran, kegiatan pembangunan, hingga laporan penggunaan dana desa.

“Harapan kami, setelah kegiatan ini, seluruh desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat membentuk dan memperkuat kapasitas PPID Desa. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa,” tutup Frans Gustian. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *