Muba  

Aroma Setoran di Balik Api : Dugaan Permainan Aparat dalam Kasus Kebakaran Sumur Ilegal Keluang

Ketua PJS Muba, Riyansyah Putra SH CMSP/ist

Muba, bidiksumsel.com – Puluhan kasus kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), seolah hilang tanpa kejelasan hukum. Masyarakat menanti kepastian, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Sementara bara api dari lokasi-lokasi penyulingan ilegal terus meninggalkan jejak luka ekologis dan sosial.

Ketiadaan langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut menimbulkan gelombang kritik dan kecurigaan publik. Sorotan tajam datang dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra, SH, CMSP, yang menilai penegakan hukum di Muba berjalan timpang dan tidak adil.

Dalam pernyataannya kepada media, Riyan menuding Polsek Keluang dan Polres Muba gagal menjalankan fungsinya secara profesional dalam mengusut tuntas serangkaian kasus kebakaran minyak ilegal tersebut.

“Polsek Keluang dan Polres Muba terlalu plin-plan dalam mengambil langkah hukum. Banyak mafia minyak ilegal kelas kakap yang beroperasi di Keluang, bahkan menyebabkan kebakaran, tapi tak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Riyan dengan nada tegas.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum di Musi Banyuasin berlaku tidak adil.

“Sementara untuk kasus kecil respon cepat dilakukan. Ini bukti bahwa hukum di Muba tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Lebih jauh, Riyan juga mengungkap adanya dugaan praktik setoran dari pelaku illegal drilling dan illegal refinery kepada aparat di lapangan.

“Kami mencurigai di setiap insiden kebakaran minyak di Keluang, selalu ada transaksi setoran yang membuat proses hukum mandek. Informasi yang beredar, Polsek Keluang menerima setoran rutin setiap bulan dari pelaku-pelaku ilegal drilling dan refinery. Saat kebakaran pun, mereka disebut mendapat setoran tambahan agar kasus tidak berlanjut ke penyidikan serius,” jelasnya.

Ia menambahkan, diamnya Polres Muba dalam menindaklanjuti setiap kasus juga memperkuat dugaan bahwa ada “permainan terstruktur” di balik lemahnya penegakan hukum ini.

“Polres Muba hanya diam. Tidak ada langkah konkret. Itu sebabnya kami menduga kuat Polres Muba pun ikut terlibat dalam lingkaran praktik ini,” ujar Riyan tanpa basa-basi.

Menurut Riyan, kegagalan aparat di tingkat Polres dan Polsek dalam mengusut kasus kebakaran minyak di Keluang telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Ia menilai, sikap diam dan lamban aparat menjadi indikator menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut.

“Kapolres Muba dan Kapolsek Keluang harus bertanggung jawab. Mereka gagal menjaga kondusifitas wilayah dan gagal menegakkan hukum dengan adil,” tegasnya.

Riyan mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah evaluatif, termasuk kemungkinan pergantian pejabat di tingkat Polres dan Polsek.

“Kami mendesak Kapolda Sumsel turun langsung. Kinerja Kapolres dan Kapolsek Keluang sudah gagal total. Mereka harus diganti agar kepercayaan masyarakat bisa pulih,” tandasnya.

Kecamatan Keluang memang telah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas illegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan pengeboran dan penyulingan minyak tanpa izin ini kerap menimbulkan kebakaran besar, merusak lingkungan, dan menelan korban jiwa.

Namun, dari puluhan peristiwa kebakaran yang terjadi sejak 2022 hingga 2025, nyaris tak ada penegakan hukum yang tuntas. Setiap kejadian hanya berakhir dengan padamnya api, tanpa pembenahan sistemik dan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar : apakah hukum benar-benar berjalan di wilayah Muba, ataukah justru tersandera oleh kepentingan kelompok tertentu yang diuntungkan dari praktik ilegal tersebut?

Desakan terhadap Kapolda Sumatera Selatan kini semakin kuat. Banyak pihak berharap Polda Sumsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di Musi Banyuasin, termasuk membuka kembali seluruh berkas kasus kebakaran minyak yang tertunda.

Jika benar ada indikasi permainan dalam proses hukum, publik menuntut agar Propram Polda Sumsel dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan internal.

“Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian. Jika memang ada oknum yang bermain, harus segera diusut dan ditindak,” ujar salah satu aktivis muda Keluang yang turut memantau persoalan ini. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *