Palembang, bidiksumsel.com – Suasana mencekam meliputi lingkungan SD Negeri 134 Palembang di Jalan Pesantren SMB II Talang Jambi, Senin (20/10/2025) pagi. Sebuah tim dari Inspektorat Daerah Kota Palembang tiba secara mendadak untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025.
Audit yang beranggotakan 12 orang itu dipimpin Idiel Abdillah, ST, M.Si, berdasarkan Surat Tugas Nomor 700.02/312/Itko/2025 yang diterbitkan langsung atas perintah Wali Kota Palembang. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kejaksaan Negeri Palembang Nomor B-5345/L.6.10/Fd.1/09/2025.
Namun, yang mengundang tanda tanya besar, awak media dilarang meliput. Wartawan yang hadir hanya bisa memantau diluar ruangan. Bahkan ketika mencoba meminta keterangan usai pemeriksaan, tim audit memilih bungkam.
“Pemeriksaan masih berjalan, belum selesai. Nanti akan ada lanjutan. Saya khawatir salah penyampaian,” ujar Riasin, salah satu anggota tim audit, sembari buru-buru meninggalkan lokasi.
Saat ditanya lebih jauh, Riasin hanya menyebut bahwa audit serupa telah dilakukan di beberapa sekolah lain, namun enggan menyebutkan nama dan jumlahnya.
Kepala Sekolah SDN 134 Palembang, Yuyun Sartina, mengaku bahwa pemeriksaan tersebut merupakan buntut laporan dari LSM bernama “Himpunan Demokrasi” yang dipimpin Heryadi. Menurutnya, tuduhan pungli yang dilaporkan tidak memiliki dasar kuat.
“Sudah empat kali kami terima surat dari LSM itu. Semua berisi tuduhan yang sama katanya kami pungli Rp4 juta per siswa. Itu tidak benar,” tegas Yuyun saat ditemui wartawan di halaman sekolah.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses PPDB berjalan sesuai aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Palembang, yakni melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Tidak ada pungutan apa pun di luar ketentuan resmi.
Wali Murid Disuruh Buat Surat Pernyataan
Dalam proses pemeriksaan, tim Inspektorat memanggil para wali murid kelas 1 dan panitia PPDB 2025 untuk dimintai keterangan. Setiap wali murid diminta menulis surat pernyataan tertulis yang menyebutkan apakah mereka pernah dimintai uang oleh pihak sekolah atau tidak.
Namun, yang mengejutkan, Kepala Sekolah justru tidak diizinkan masuk ke dalam kelas selama proses pemeriksaan berlangsung. Begitu juga ketika guru-guru dikumpulkan oleh tim audit, Yuyun bahkan diminta keluar dari ruangan.
“Saya tidak diperbolehkan masuk. Itu sekolah saya sendiri, tapi saya diusir dari ruang pemeriksaan. Bahkan ketika guru dikumpulkan pun, saya tidak diizinkan berada di sana,” keluhnya dengan nada kecewa.
Meski seluruh pihak yang dipanggil hadir lengkap tanpa ada yang mangkir, tim audit menyatakan pemeriksaan belum selesai dan akan dilanjutkan di kantor Inspektorat Kota Palembang.
“Kami sudah hadir semua, tapi katanya pemeriksaan belum selesai. Mereka akan panggil lagi ke kantor Inspektorat. Kami patuh saja, tapi kenapa tidak diselesaikan hari ini?” ujar Yuyun dengan wajah gusar.
Wali Murid Membantah Ada Pungli
Sejumlah wali murid yang turut diperiksa kompak membantah adanya pungutan liar seperti yang dituduhkan. Salah satunya Yuli, orang tua murid kelas 1, menyebut tuduhan Rp4 juta itu mengada-ada.
“Itu bohong. Pihak sekolah tidak pernah minta uang, apalagi sampai Rp4 juta. Justru Kepsek dan gurunya baik, tidak neko-neko,” katanya. “Kami juga kaget tiba-tiba dipanggil dan disuruh bikin surat pernyataan.”
Larangan peliputan oleh wartawan menjadi sorotan tersendiri. Pemeriksaan publik seperti audit Inspektorat seharusnya bisa disaksikan media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Namun di SDN 134 Palembang, akses media dibatasi ketat, bahkan kamera dilarang masuk sejak awal.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai langkah itu justru menimbulkan kecurigaan baru apakah audit berjalan obyektif dan transparan?
Seorang sumber internal di lingkungan Pemkot yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Inspektorat seharusnya juga membuka hasil audit kepada publik setelah proses selesai.
“Audit boleh tertutup selama proses, tapi hasilnya harus dibuka. Karena ini menyangkut uang publik dan nama baik lembaga pendidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kota Palembang maupun Dinas Pendidikan terkait hasil audit sementara. Kepala Sekolah Yuyun Sartina berharap proses ini berjalan objektif dan tidak menimbulkan fitnah yang bisa mencoreng nama baik sekolah.
“Kami berharap audit ini jujur dan adil. Kalau memang tidak ada pungli, tolong disampaikan ke publik supaya nama baik sekolah dan guru-guru kami tidak rusak,” tutupnya. (dkd)













