Heboh Ijazah Magister Dibatalkan, Ini Klarifikasi Lengkap Rektor UKB!

fhoto : Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes/ist

Klarifikasi Rektor UKB Soal Pembatalan Ijazah Magister : “Ini Bukan Salah Mahasiswa!”

Palembang, bidiksumsel.com – Sebuah video berdurasi 10 menit yang diunggah oleh Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes, pada 13 Juli 2025 melalui akun Instagram pribadinya @fikawathan, menjadi titik terang dari polemik yang sempat menghangat di media sosial : pembatalan sejumlah ijazah Magister Kesehatan UKB.

Dalam suasana yang hangat namun serius, Fika dengan nada tenang menjelaskan duduk persoalan dari awal. Ia tidak membela diri secara emosional, tetapi memaparkan fakta demi fakta yang berangkat dari proses evaluasi resmi oleh negara. “Ini bukan keputusan kampus semata, tapi merupakan hasil temuan dan rekomendasi dari Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Kemendiktisaintek,” ujarnya membuka video klarifikasi tersebut. Rabu, 23 Juli 2025.

Temuan Mengejutkan : Jumlah Pertemuan Tak Memenuhi Standar

Masalah yang menjadi akar dari pembatalan ijazah tersebut adalah ketidaksesuaian proses pembelajaran dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Berdasarkan hasil evaluasi EKPT, ditemukan bahwa pada tahun akademik 2019/2020 dan 2020/2021, sejumlah mata kuliah dalam program Magister Kesehatan tidak memenuhi standar minimal jumlah pertemuan.

Dalam SN-DIKTI, setiap mata kuliah setidaknya harus dilaksanakan 14 hingga 16 kali pertemuan per semester, dengan durasi minimal 100 menit per pertemuan (atau 50 menit per SKS). Namun, pada pelaksanaan program UKB saat itu yang juga berlangsung di tengah pandemi COVID-19 ada beberapa mata kuliah yang tidak mencapai durasi atau jumlah pertemuan sesuai standar.

Meski situasi pandemi memaksa perkuliahan berlangsung daring, Fika menegaskan bahwa pihak kampus tetap berkewajiban memenuhi standar akademik. Sayangnya, dokumentasi yang dibutuhkan untuk memverifikasi proses perkuliahan itu ternyata tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan.

Bukti Telah Divalidasi : Dari Zoom Hingga Honor Dosen

Rektor Fika mengungkapkan bahwa kampus telah berusaha maksimal untuk melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk mengumpulkan undangan Zoom meeting, dokumen penugasan mahasiswa, hingga laporan pembayaran honor dosen pengampu. Namun, beberapa mata kuliah tetap tidak dapat divalidasi.

“Ini bukan pembatalan sepihak atau asal-asalan. Ada tim dari Kemendiktisaintek yang melakukan pemeriksaan mendalam,” jelas Fika. Dalam proses tersebut, bahkan alumni dilibatkan untuk membantu melengkapi dokumentasi.

Kuliah Ulang Gratis, Solusi Tanpa Mengorbankan Mahasiswa

Alih-alih menyalahkan mahasiswa, UKB justru menawarkan solusi progresif: alumni yang terdampak bisa mengikuti kuliah ulang secara gratis tanpa mengulang dari awal. Perkuliahan ini dilakukan secara hybrid, daring dan luring, demi fleksibilitas bagi alumni yang sudah bekerja atau berdomisili jauh dari kampus.

Fika menekankan bahwa proses kuliah ulang ini hanya untuk melengkapi bagian yang belum tuntas secara administratif, bukan mengulang keseluruhan masa studi.

“Kami ingin menyelesaikan ini dengan solusi. Mahasiswa tidak dirugikan secara waktu maupun finansial,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para alumni yang khawatir masa studi mereka akan terbuang sia-sia.

Momentum Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Kampus

UKB juga mendapat sanksi pembinaan administrasi berat dari Kemendiktisaintek, yang menurut Fika menjadi momentum berharga untuk introspeksi dan memperbaiki tata kelola kampus. Ia menyebut bahwa ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Apresiasi pun disampaikan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II dan Tim EKPT yang telah bekerja profesional dan membantu UKB menata ulang sistem administrasi akademik.

Alumni Diimbau Jaga Nama Baik Almamater

Di akhir klarifikasinya, Fika menyerukan kepada seluruh alumni UKB untuk tidak terprovokasi oleh kabar simpang siur, serta tetap menjaga nama baik kampus.

“Logo UKB yang ada di ijazah itu adalah identitas moral dan intelektual. Maka sudah selayaknya kita semua, termasuk para alumni, ikut menjaga nama baik kampus dimanapun dan kapanpun,” tuturnya.

Pendidikan Tak Sekadar Legalitas

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa legalitas ijazah bukan semata hasil akhir, tapi juga cerminan kualitas proses pendidikan yang dijalani. UKB, melalui klarifikasi terbuka dan tawaran solusi konkret, berupaya menunjukkan tanggung jawab institusional sebuah langkah yang layak diapresiasi.

Meski kontroversi belum sepenuhnya reda, transparansi dan kesediaan kampus untuk memperbaiki diri adalah sinyal positif bahwa perguruan tinggi di Indonesia sedang menuju arah yang lebih baik, lebih akuntabel, dan lebih profesional. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *