Korban Bullying SMP 31 Datangi Sekolah dengan Kuasa Hukum, Ini Tuntutannya!

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Kasus dugaan bullying yang terjadi di SMP Negeri 31 Palembang terus bergulir. Setelah mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa, kini pihak sekolah mulai menunjukkan respons atas tuntutan klarifikasi dari korban dan tim kuasa hukumnya.

Pada Senin (26/5/2025), korban bullying Tegar Restu Ramadhan (13) tampak kembali mendatangi sekolahnya. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Connie Pania Putri, dan didampingi oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang, Novel Suwa.

Kehadiran mereka bukan tanpa alasan. Mereka datang secara resmi untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Palembang, Taufik Hidayat, atas dugaan intimidasi dan tindak bullying yang dialami oleh Tegar sebelumnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Connie Pania Putri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi cukup panjang dengan pihak sekolah. Diskusi ini berakhir dengan upaya saling memaafkan, namun dengan catatan penting.

“Kami mendampingi korban, meminta klarifikasi dengan adanya dugaan intimidasi terhadap klien kami. Kami sudah berdiskusi panjang lebar dan menemukan kalimat untuk saling memaafkan,” ujar Connie kepada media.

Namun ia menegaskan bahwa permintaan maaf bukanlah akhir dari penanganan kasus ini. Connie menekankan bahwa pihak sekolah harus menunjukkan komitmen serius dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap korban, terutama di tengah masa ujian yang sedang berlangsung.

“Kami juga meminta komitmen Kepala Sekolah untuk konsisten bahwa terhadap korban anak itu harus diberikan perlindungan, motivasi, dukungan, dan semangat sekolah, apalagi ini sedang ujian,” tegasnya.

Kasus Hukum Tetap Berjalan, Polisi Panggil Saksi

Hal senada disampaikan oleh Novel Suwa dari LBH Bima Sakti Palembang. Ia menyatakan bahwa proses hukum atas dugaan bullying yang menimpa klien mereka tetap berjalan, dan saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi.

“Perkembangan saat ini kami terus mengikuti, dan polisi sedang memanggil para saksi serta melakukan pengambilan visum. Proses hukumnya tetap berjalan,” ungkap Novel.

Langkah ini memperlihatkan bahwa meskipun ada proses klarifikasi dan upaya penyelesaian damai di lingkungan sekolah, penegakan hukum tetap dilanjutkan untuk menjamin keadilan bagi korban.

Kepala Sekolah Akui Butuh Peran Orang Tua

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Palembang, Taufik Hidayat, mengakui bahwa permasalahan bullying di lingkungan sekolah bukanlah hal mudah untuk dihilangkan. Ia menekankan bahwa pendidikan karakter dan pencegahan bullying tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak sekolah saja.

“Kami berikan arahan pembimbingan, tapi kasus itu susah untuk dihilangkan. Bagaimanapun, terus terulang,” ucap Taufik.

Ia juga menambahkan bahwa untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, peran serta orang tua sangat penting.

“Kalau pihak sekolah saja yang berbuat edukasi, sedangkan orang tuanya tidak, jadi percuma. Seharusnya peran serta orang tua juga dibutuhkan,” katanya singkat.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penanganan bullying harus menjadi tanggung jawab bersama antara pihak sekolah dan keluarga, bukan hanya salah satu pihak.

Dengan telah bergulirnya proses hukum dan klarifikasi dari pihak sekolah, masyarakat kini menunggu hasil nyata dari penanganan kasus ini. Apakah akan ada tindakan disipliner terhadap pelaku? Apakah korban mendapatkan perlindungan yang layak? Dan apakah sekolah akan benar-benar membenahi sistem pengawasan internalnya?

Kasus bullying di SMP Negeri 31 Palembang ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, yakni sekolah dan keluarga. Jangan sampai kejadian serupa kembali terulang, apalagi mengorbankan masa depan siswa. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *