Heboh! Tanah Fasum Perumahan Kota Modern Sriwijaya Dipersoalkan, Ini Kata Kuasa Hukum

fhoto : bidiksumsel.com/bd

BPN Palembang dan Polda Sumsel Lakukan Pengukuran Ulang Fasum di Perumahan Kota Modern Sriwijaya

Palembang, bidiksumsel.com – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang bersama penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) serta dinas terkait melakukan pengukuran ulang fasilitas umum (Fasum) di Perumahan Kota Modern Sriwijaya. Pengukuran ini dilakukan di lokasi yang beralamat di Jalan Kadir TKR, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Selasa (11/02/2025) pagi.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pihak yang berkepentingan, termasuk Moty Khan dan orang tuanya, Jalaludin, serta perwakilan warga perumahan yang ingin memastikan kejelasan status tanah tersebut.

Pengukuran Ulang Fasum untuk Klarifikasi Sengketa

Kuasa hukum Moty Khan, Agustina Novita Sari, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pengukuran ulang yang dilakukan BPN dan pihak penyidik Polda Sumsel ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan pengerusakan. Menurutnya, pengukuran ini bertujuan untuk memastikan apakah tanah yang dipermasalahkan benar-benar merupakan fasilitas umum atau merupakan bagian dari kepemilikan pribadi kliennya.

“Ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan dari warga perumahan mengenai dugaan pengerusakan. Oleh karena itu, BPN Kota Palembang melakukan pengecekan dan pengukuran ulang,” ujar Agustina Novita Sari dalam keterangannya usai pengukuran.

Setelah dilakukan pengukuran ulang, akan ada penelitian lebih lanjut mengenai status tanah tersebut, apakah benar merupakan milik Moty Khan atau memang bagian dari Fasum perumahan yang harus diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Versi Pihak Jalaludin : Sesuai dengan Master Plan

Agustina juga menjelaskan bahwa pengukuran ini bertujuan untuk memperlihatkan lokasi Fasum yang sebenarnya berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh orang tua Moty Khan, yakni Jalaludin.

“Pengukuran ini dilakukan untuk membuktikan bahwa lokasi Fasum yang sebenarnya sesuai dengan master plan perumahan. Setelah dipasang patok, hasilnya menunjukkan bahwa tanah yang dimaksud tidak berbeda dengan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah dihibahkan,” jelasnya.

Jalan yang Dikeruk Bukan Jalan Umum?

Terkait dengan pengerukan tanah yang dilakukan di akses jalan menuju perumahan, Agustina menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan hak pribadi kliennya, Jalaludin.

“Tanah yang dilakukan pengerukan memang milik pribadi klien kami. Itu haknya. Meski demikian, kami tetap menunggu hasil resmi dari pihak terkait. Yang pasti, jalan yang dikeruk bukan jalan umum, karena jalan umum sendiri masih belum dibangun oleh pihak developer dan merupakan bagian dari tanah hibah klien kami,” tegasnya.

Menunggu Hasil Resmi dari Pihak Berwenang

Saat ini, semua pihak masih menunggu hasil kajian dari BPN dan penyidik terkait untuk memastikan status tanah tersebut. Jika nantinya terbukti merupakan bagian dari Fasum, maka tanah tersebut harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku. Namun, jika sebaliknya, pihak Jalaludin berhak mempertahankan kepemilikannya.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama warga perumahan yang menginginkan kejelasan mengenai keberadaan Fasum yang seharusnya dapat mereka manfaatkan. Di sisi lain, pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut juga ingin memastikan bahwa kepemilikan mereka diakui secara hukum.

Dengan adanya pengukuran ulang ini, diharapkan polemik mengenai Fasum di Perumahan Kota Modern Sriwijaya dapat segera mendapatkan titik terang dan diselesaikan secara adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak kini menunggu langkah lanjutan dari BPN dan instansi terkait dalam menyelesaikan sengketa ini. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *