Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, Resmi Membentuk Satgas
Palembang, bidiksumsel.com – Dalam upaya serius untuk menanggulangi maraknya praktik ilegal yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam nyawa, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di provinsi tersebut.
Penandatanganan SK dengan nomor 510 ini dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2024, dan menjadi dasar hukum bagi Satgas untuk menjalankan tugasnya di lapangan.
Surat Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas kegiatan ilegal yang telah berlangsung lama di Sumatera Selatan, khususnya di sektor pengeboran minyak dan penyulingan ilegal.
Dalam SK tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi ditunjuk sebagai Ketua Satgas, dengan tanggung jawab utama menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.
Sementara itu, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Badan Intelijen Daerah, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal, serta Danlanud, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.
Agar penanganan masalah ini dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh, Satgas dibagi menjadi empat Subsatgas yang masing-masing bertanggung jawab atas tugas tertentu: preemtif, preventif, penegakan hukum, dan rehabilitasi.
Pembagian tugas ini dimaksudkan agar setiap aspek dari penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery dapat ditangani dengan baik, dari upaya pencegahan hingga pemulihan kerusakan yang telah terjadi.
Pembentukan Satgas ini juga menandai sinergi yang kuat antara berbagai instansi pemerintah dan penegak hukum di Sumatera Selatan. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas, diharapkan penindakan terhadap kegiatan ilegal ini dapat dilakukan secara tuntas dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi celah bagi para pelaku untuk melanjutkan aktivitas mereka.
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas, langsung bergerak cepat setelah SK ini ditandatangani. Pada hari yang sama, Irjen Rachmad menggelar konsolidasi internal di lingkungan Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan bahwa tugas-tugas yang diamanatkan kepada masing-masing Subsatgas dapat segera dilaksanakan dan diimplementasikan di lapangan.
Dalam pertemuan tersebut, Irjen Rachmad menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi di antara Subsatgas untuk menyusun rencana kegiatan yang akan segera dijalankan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses dan koordinasi yang solid, usulan dari Polda Sumsel untuk pembentukan Satgas akhirnya disetujui dan SK Gubernur sudah ditandatangani Rabu kemarin. Tugas kita sekarang adalah menindaklanjuti SK ini di lapangan, oleh karena itu perlu segera kita lakukan konsolidasi,” ujar Irjen Rachmad.
Kapolda Sumsel juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai keberadaan Satgas ini kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dan mengindahkan peringatan pemerintah terkait larangan kegiatan ilegal yang telah menyebabkan banyak korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.
“Untuk eksistensi, saya tegaskan bahwa Satgas ini akan segera bertindak di lapangan secara efektif sesuai dengan target yang telah ditentukan,” tegasnya.
Irjen Rachmad Wibowo juga secara tegas menghimbau kepada masyarakat yang hingga saat ini masih terlibat dalam kegiatan illegal drilling dan illegal refinery agar segera meninggalkan aktivitas tersebut.
Ia menekankan bahwa Satgas ini terdiri dari berbagai instansi yang memiliki peran dan kewenangan masing-masing, sehingga tindakan tegas akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang masih nekat melanjutkan kegiatan ilegal ini.
“Saya menghimbau masyarakat kita yang masih bekerja di rantai kegiatan ilegal ini untuk dengan sadar beralih profesi. Kami, bersama pemerintah daerah, akan terus berkomunikasi intensif dengan masyarakat untuk memberikan solusi yang tepat, sehingga mereka dapat mencari sumber penghidupan yang legal dan aman,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan telah menimbulkan dampak buruk yang sangat besar, baik dari sisi kemanusiaan maupun lingkungan.
Salah satu kasus tragis terjadi di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada bulan Juni hingga Juli lalu, yang menyebabkan lima orang tewas dan kerugian negara mencapai 4,8 triliun rupiah. Kerugian ini tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan yang parah serta hilangnya nyawa manusia.
Irjen Rachmad Wibowo, yang menyebut kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan, menegaskan bahwa langkah penanganan yang konkrit dan menyeluruh harus segera diambil oleh seluruh pemangku kepentingan.
Usulan untuk pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menangani permasalahan ini secara sinergis, mulai dari hulu hingga hilirnya.
Pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung lama ini.
Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran Forkopimda dan berbagai instansi terkait, diharapkan kegiatan ilegal ini dapat diberantas secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun korban jiwa yang jatuh akibat ulah para pelaku.
Kapolda Sumsel juga menegaskan bahwa upaya penanggulangan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi akan dilakukan secara berkelanjutan hingga Sumatera Selatan benar-benar terbebas dari aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
Masyarakat diharapkan dapat berperan serta dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temui, sehingga Satgas dapat bertindak lebih cepat dan efektif.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita bekerja sama untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi Sumatera Selatan, tanpa adanya ancaman dari kegiatan ilegal yang merusak,” pungkas Irjen Rachmad.
Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang telah merugikan Sumatera Selatan selama bertahun-tahun. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, perubahan nyata diharapkan segera terlihat di lapangan, demi masa depan yang lebih baik dan aman bagi semua warga. (dkd)












