Pengungkapan Penyelundupan Benih Lobster : Kerugian Negara Capai Rp 5,6 Miliar, Sopir Hanya Diupah Rp 1,5 Juta
Palembang, bidiksumsel.com – Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.
Namun, ironisnya, para tersangka hanya diupah Rp 1,5 juta per orang. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Sumsel pada Rabu (24/07/2024) pagi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dua kendaraan pick-up yang dicurigai membawa BBL di Jalan Letjen Harun Sohar. Unit 4 Subdit Tipidter Polda Sumsel kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (22/07/2024).
Dalam operasi tersebut, dua pria berhasil diamankan, yakni HA (29), warga Desa Padang Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dan FDA (30), warga Desa Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
Kompol Bayu Arya Sakti, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai sopir yang mengangkut BBL dalam dua kendaraan pick-up.
Mereka membawa 37.784 BBL jenis pasir dan mutiara yang disimpan dalam sejumlah boks styrofoam dari Lampung dengan tujuan Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
“Mereka hanya mengantar mobil yang sudah disiapkan dengan BBL dari Lampung untuk diantarkan ke simpang bandara Palembang dan kemudian menunggu mobil tersebut dijemput orang lain,” jelas Bayu.
Bayu menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka serta siapa yang akan menjemput BBL tersebut di Bandara SMB II Palembang. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan BBL yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Dalam proses penyidikan, 20 benih lobster disisihkan sebagai barang bukti untuk pelimpahan kasus ke kejaksaan. Sementara itu, barang bukti lainnya dilepaskan kembali ke habitat aslinya di wilayah pantai Lampung.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, HA (29) mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya ia menyelundupkan BBL.
“Saya hanya diberi uang Rp 1,5 juta untuk mengantar sampai ke simpang bandara,” kata HA.
HA mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya maupun siapa yang akan menjemput mobil pick-up tersebut di Bandara SMB II.
Kasus penyelundupan BBL ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Penyelundupan benih lobster yang berkelanjutan dapat mengancam kelestarian ekosistem laut, terutama populasi lobster di perairan Indonesia.
Benih lobster yang diselundupkan biasanya diekspor secara ilegal ke negara-negara yang memiliki permintaan tinggi terhadap komoditas ini.
Kegiatan ilegal seperti ini juga merugikan para nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya pada hasil tangkapan laut. Dengan berkurangnya populasi lobster akibat penangkapan benih secara masif, nelayan mengalami penurunan hasil tangkapan yang berimbas pada pendapatan mereka.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memerangi penyelundupan BBL dan bentuk kejahatan lingkungan lainnya. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk menindak para pelaku dan menghentikan jaringan penyelundupan yang ada.
“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas kegiatan ilegal seperti ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi sumber daya alam kita,” kata Kompol Bayu Arya Sakti.
Sementara itu, penangkapan HA dan FDA menyoroti isu perlindungan hukum bagi tersangka yang mungkin hanya menjadi korban dari jaringan penyelundupan yang lebih besar. Terkadang, para sopir atau kurir seperti mereka hanyalah pion dalam operasi yang diatur oleh sindikat kejahatan yang lebih terorganisir.
Para tersangka sering kali tidak mengetahui skala penuh dari kegiatan ilegal yang mereka terlibatkan. Mereka hanya menerima upah yang relatif kecil dibandingkan dengan nilai barang yang mereka bawa. Dalam kasus ini, kedua tersangka hanya menerima upah Rp 1,5 juta untuk mengangkut BBL senilai Rp 5,6 miliar.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi dan pemberdayaan masyarakat untuk mencegah mereka terlibat dalam kegiatan ilegal. Masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rawan penyelundupan, perlu diberi pemahaman tentang dampak negatif dari penyelundupan dan alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan legal.
Dengan edukasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan memilih untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara dan lingkungan.
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster oleh Polda Sumsel adalah langkah penting dalam upaya melindungi kekayaan laut Indonesia dan menjaga kelestarian ekosistem laut. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kegiatan ilegal ini. Edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus ditingkatkan agar mereka tidak mudah tergiur oleh upah yang ditawarkan oleh sindikat penyelundupan.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya preventif yang efektif, diharapkan penyelundupan benih lobster dan kegiatan ilegal lainnya dapat diminimalisir, sehingga sumber daya alam Indonesia dapat terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. (dkd)












