Palembang, bidiksumsel.com – Unit Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Operasi ini dilakukan di Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Informasi tentang rencana penyelundupan ini awalnya diterima dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Subdit IV Tipidter segera melakukan penyelidikan intensif. Mereka mendatangi lokasi yang diperkirakan akan dilalui oleh para penyelundup. Pada saat operasi, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil jenis carry pick-up yang membawa 16 box styrofoam berisi sekitar 170 ribu ekor benih lobster.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka, yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28). Keduanya merupakan warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Selain itu, barang bukti berupa benih lobster yang memiliki nilai jual mencapai belasan miliar rupiah juga disita.
Kepala Subdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyatakan bahwa tindakan penyelundupan ini melanggar undang-undang yang berlaku. “Kami berhasil mengamankan sekitar 170 ribu benih lobster yang disimpan dalam 16 box styrofoam dengan nilai mencapai belasan miliar rupiah,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 20 Mei 2024.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1). Hukuman ini diberikan untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia yang sangat berharga.
Untuk memastikan kelestarian dan kelangsungan hidup benih lobster yang disita, petugas langsung membawa puluhan ribu benih lobster tersebut ke perairan Lampung, tepatnya di kawasan Pantai Klara. Di sana, benih-benih tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Langkah ini diambil untuk mengembalikan benih lobster ke lingkungan alaminya, sehingga dapat terus berkembang biak dan mendukung ekosistem laut.
Penangkapan ini menyoroti pentingnya menjaga sumber daya alam, khususnya dalam bidang perikanan. Benih bening lobster merupakan salah satu komoditas laut yang sangat bernilai tinggi di pasar internasional. Jika tidak dijaga dengan baik, penyelundupan ilegal seperti ini bisa merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan populasi lobster di Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang. Kombes Pol Bagus Suropratomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu tugas polisi. “Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami melakukan penegakan hukum. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak lingkungan,” katanya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan penyelundupan benih lobster. Langkah-langkah preventif termasuk patroli rutin di jalur-jalur yang sering digunakan penyelundup dan peningkatan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan serta dinas-dinas terkait di daerah.
Penyelundupan benih lobster tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga memiliki dampak ekologi yang signifikan. Benih lobster yang seharusnya dilepasliarkan di perairan Indonesia untuk mendukung regenerasi populasi, malah dijual ke luar negeri. Hal ini mengurangi potensi lestarinya sumber daya lobster di perairan Indonesia dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Dengan terus berupaya menghentikan penyelundupan ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem laut, diharapkan sumber daya laut Indonesia dapat terus lestari dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
Penangkapan dua tersangka penyelundupan benih bening lobster di Kabupaten Banyuasin ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi sumber daya perikanan Indonesia. Melalui kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan tindakan ilegal seperti ini dapat diminimalisir. Kelestarian sumber daya laut harus menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. (dkd)












