Bisnis Nakal di Instagram : Pelajar Dibayar untuk Promosi Situs Judi Online

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan promosi perjudian online melalui fitur Insta Story di media sosial Instagram. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024.

Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar. Keduanya adalah ADP dan EA, yang saat ini telah dikembalikan kepada orangtua mereka. Sedangkan pelaku lainnya, yakni DD, masih menjalani proses hukum.

Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga orang pelaku yang melakukan promosi situs judi online melalui media sosial Instagram. Dua dari ketiga pelaku tersebut berstatus pelajar.

“Dua pelajar yang kami amankan telah kami pulangkan kepada orangtuanya, namun mereka masih dalam proses penanganan hukum. Sedangkan satu pelaku lainnya kami tahan. Pelaku yang memiliki situs judi online tersebut masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya pada Selasa (7/5/2024).

Tiga pelaku ini diduga melakukan promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadi mereka. Mereka mendapatkan imbalan dari pemilik situs judi online tersebut, dengan bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Bisnis promosi judi online ini sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan.

“Kedua pelajar tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta, sementara pelaku DD mendapatkan bayaran Rp 2 juta untuk setiap posting promosi situs judi online,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 24 ayat 3 UU RI No II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan posting dua kali sehari di Insta Story Instagram, dengan imbalan Rp 2 juta per posting. Dalam waktu dua bulan, para pelaku berhasil mengantongi sekitar Rp 4 juta.

“Pemilik situs judi online tersebut kami kenal melalui media sosial. Awalnya saya tertarik karena imbalannya cukup besar bagi saya. Sebelumnya, saya adalah pemain judi online dan dari situ saya mengenal situs tersebut,” ujarnya. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *