Palembang, bidiksumsel.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap tujuh anggota komplotan yang terlibat dalam penjualan akun WhatsApp (WA) dan perjudian online di kota Palembang. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu. Dalam operasi ini, lima dari tujuh tersangka adalah perempuan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama dengan Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE, MH, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang. Rumah tersebut menjadi markas bagi mereka untuk melancarkan aksinya, lengkap dengan peralatan elektronik yang digunakan untuk beroperasi.
Kegiatan yang dilakukan oleh komplotan ini meliputi jual-beli akun WA dan transmisi konten perjudian secara bersama-sama. Mereka juga menjual akun WA yang terhubung dengan nomor handphone yang telah terdaftar atas nama orang lain.
“Modus operandi para tersangka adalah dengan menjual akun WA di Indonesia menggunakan data identitas orang lain kepada pembeli di luar negeri,” ungkap Sunarto dalam konferensi pers di Polda Sumsel pada Selasa (30/4/2024).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial NOF (35), yang bertanggung jawab merekrut enam tersangka lainnya, lima di antaranya adalah perempuan.
Enam tersangka lainnya adalah MS (pria, 19 tahun), MPD (perempuan, 24 tahun), EA (perempuan, 22 tahun), WA (perempuan, 26 tahun), SAK (perempuan, 20 tahun), dan HF (perempuan, 19 tahun).
“Tugas keenam tersangka yang direkrut adalah mengekstrak file zip akun WA yang dijual oleh penjual akun WA. Mereka kemudian mengubah file tersebut ke format TXT,” tambah Sunarto.
Dari aktivitas ilegal ini, para tersangka mampu menjual sekitar 50 ribu akun WA dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari. Akun-akun WhatsApp yang dibeli oleh tersangka sebelumnya dijual kembali ke luar negeri dengan harga Rp 3100 per akun. Transaksi dilakukan dengan bank Seabank, dan para tersangka dibayar sebesar Rp 3 juta per bulan.
Dari rumah yang digerebek, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 9 unit HP berbagai merk
- 5 unit CPU Komputer
- 5 unit Layar Monitor (PC)
- 1 unit laptop
- 5 buah mouse
- 6 buah keyboard
- 1 unit USB Hub dan kabel
- 2 unit Router Wifi
- 3 unit power supply
- 1 kotak (372 buah) kartu telepon
- 7 buah buku catatan besar
- 12 buah buku catatan kecil
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini diperkuat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (dkd)












