Palembang, bidiksumsel.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen untuk bertindak dan bekerja secara profesional serta proporsional dalam menangani setiap perkara.
Menurut Kombes Narto, Jumat (26/4/2024), hal ini terkait dengan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan debt collector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum dan Bidpropam Polda Sumatera Selatan.
“Saya tegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk ‘penegakan hukum’ tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum),” tegasnya.
Kombes Narto, mantan Kabid Humas Riau, mengungkapkan bahwa kedua pihak telah saling melaporkan, dan kedua perkara tersebut ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Pertama, laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah, sesuai dengan laporan LP/B/321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL, tanggal 23 Maret 2024, oleh pelapor Dira Oktasari tentang penganiayaan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penanganan kasus ini masih berproses dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini (26/4) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.
“Kedua, laporan polisi oleh pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dan rekannya (debt collector) atas dugaan perampasan, pengeroyokan, atau percobaan pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu, sesuai dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE),” sambungnya.
Menanggapi polemik tindakan debt collector, Kombes Narto menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021, apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku, dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, terhadap perkara ini, putusan MK tersebut merupakan dasar adanya penegakan hukum terhadap kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.
Kombes Narto juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh oknum FN, diketahui bahwa kendaraan itu dibelinya dari seseorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian oleh penyidik. Narto juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik. (dkd)












