Palembang, bidiksumsel.com – Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Palembang, Komisaris Besar Harryo Sugihhartono, mengadakan jumpa pers dengan para wartawan di markas besar polisi pada Kamis, 27 Maret 2024, membahas mengenai Operasi Pekat yang telah dijalankan oleh unitnya sejak tanggal 7 hingga 26 Maret.
Ditemani oleh Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, Harryo menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan segmen dari Operasi Pekat Musi 1 2024 yang berlangsung selama 20 hari. Dalam masa tersebut, pihaknya berhasil melakukan 21 penangkapan yang melibatkan 27 individu sebagai tersangka.
Komisaris Besar Harryo menjelaskan, sebuah operasi skala besar oleh Satuan Narkoba berhasil menggerebek sebuah rumah sewaan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8 Talang Betutu Sukarami, Kota Palembang, mengungkap penyelundupan narkotika.
“Dari penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita enam paket besar plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan total berat 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo terminator berwarna pink dengan berat total 38 gram,” ujarnya.
Harryo menambahkan bahwa tersangka, bagian dari jaringan antar provinsi Aceh, ditangkap saat dalam proses penyerahan barang bukti kepada pembeli. Operasi ini ditujukan untuk memberantas peredaran narkotika di Palembang, yang telah menjadi perhatian utama kepolisian setempat.
“Informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang ternyata milik BA bin Muzakir, salah satu target operasi, menjadi dasar bagi polisi untuk bertindak. Ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika dan memberikan peringatan keras kepada pelaku kejahatan narkoba,” katanya.
Selama Operasi Pekat 2024, tim berhasil menyita total 585,60 gram shabu, 77 butir ekstasi, dan 200 gram ganja. Harryo menyoroti kasus BA bin Muzakir sebagai kasus penting dalam operasi ini, menandakan keberhasilannya dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya.
Harryo dan timnya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan, yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.
AKBP Mario Ivanry juga menyampaikan penghargaannya kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika, menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pelaku narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya. (dkd)













