Rapat Paripurna ke-9 MP II DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

fhoto : Rapat Paripurna ke-9 MP II DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

Palembang, bidiksumsel.com – DPRD Kota Palembang menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan (MP) II di ruang sidang rapat paripurna DPRD Palembang. Senin, (04/07/2022).

WaliKota Palembang H Harnojoyo hadir dalam rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan II terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2021.

Rapat di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kota Palembang dari fraksi PDI Perjuangan RM Yusuf Indra Kesuma.

fhoto : Rapat Paripurna ke-9 MP II DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

Harnojoyo menyampaikan, rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Surat walikota Palembang tgl 24 Juni 2022 No. 903/001439/BPKAD/tahun 2022.

“Surat penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana telah dimaklumi tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 320 UUD No. 23 tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUD No. 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UUD No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkap Harnojoyo.

Masih kata Harnojoyo, rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Palembang tahun anggaran 2021, berupa laporan keuangan, yang membuat laporan reses anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

fhoto : Rapat Paripurna ke-9 MP II DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

“Laporan keuangan disusun atas dasar perwujudan keterbukaan pertanggung jawaban keuangan daerah atas amanah yang di emban sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana yang di atur dalam undang undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan peraturan perundang undangan lainnya yang menyangkut tanggung jawab,” katanya.

Pengelolaan keuangan Negara daerah antara lain peraturan Pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah peraturan menteri dalam negeri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman PNS pengeluaran daerah peraturan pemerintah daerah No 71 tahun 2010 tentang standard akuntansi Pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri No 64 tahun 2013 tentang peralatan standar akuntansi pemerintahan berbasis faktual pada pemerintahan daerah.

“Laporan realisasi tahun anggaran 2021 menunjukkan jumlah pendapatan sebesar 369 triliun sekian atau 89.70% dari anggaran sebesar Rp 4 triliun sedangan jumlah belanja terealisasi sebesar 3 triliun atau 82.86% dari anggaran sebesar Rp 4 triliun. Anggaran tahun berjalan sebesar Rp 190 miliar dari jumlah termasuk saldo kas daerah per 31 Desember 2021 yakni 150 miliar,” paparnya.

fhoto : Rapat Paripurna ke-9 MP II DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

Lanjut Harnojoyo mengatakan, Neraca pemerintah kota Palembang per 31 Desember 2021 ditutup dengan jumlah aset sebesar 16 triliun dan kewajiban sebesar 363 miliar serta ekuitas dana sebesar 16 triliun 258 miliar 469 juta 317 ribu 452 rupiah.

“Dalam jumlah aset tersebut nilai terbesar adalah aset tetap sebesar 14 triliun 543 miliar 531 juta 343 ribu 132 rupiah 58 sen,” ujarnya.

“Demikian rancangan peraturan daerah di sampaikan, diharapkan kiranya bapak ibu anggota dewan yang terhormat sependapat dengan kami untuk menetapkannya sebagai peraturan daerah kota Palembang,” pungkasnya menambahkan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *