Palembang, bidiksumsel.com,-
Peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Menjawab tantangan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal beserta berbagai barang hasil penindakan lainnya.
Tak tanggung-tanggung, barang yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai mencapai Rp40,33 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp20,56 miliar.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada 28 Oktober 2026 ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 2025–2026 yang dilakukan Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya. Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Proses pemusnahan telah dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
22,4 Juta Batang Rokok Ilegal Jadi Barang Dominan
Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menjadi komoditas dengan jumlah terbesar. Totalnya mencapai 22.447.700 batang, jumlah yang menggambarkan besarnya skala pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume keseluruhan mencapai 6.894.000 mililiter.
Barang lainnya meliputi tembakau iris sebanyak 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta pakaian bekas sebanyak 542 potong.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan untuk dimusnahkan.
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan. Produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan juga menyulitkan pengawasan pemerintah terhadap rantai distribusi barang.
Karena itu, penindakan tidak berhenti pada penyitaan. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang telah ditetapkan tidak kembali masuk ke pasar melalui jalur perdagangan ilegal.
Sepanjang 2025–2026, Bea Cukai Catat 1.573 Penindakan
Capaian pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan Bea Cukai Sumbagtim dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, serta 119 penindakan di bidang narkotika.
Data tersebut menunjukkan luasnya cakupan pengawasan yang dilakukan, mulai dari barang kena cukai hingga upaya pencegahan peredaran narkotika.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menjalankan empat fungsi utama. Pertama, revenue collector, yakni mengamankan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, dan cukai. Kedua, community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, berbahaya, atau dilarang.
Fungsi berikutnya adalah trade facilitator, yang mendukung kelancaran arus perdagangan dan logistik ekspor-impor, serta industrial assistance, yakni membantu melindungi industri dalam negeri dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Keempat fungsi tersebut saling berkaitan dalam mendukung perekonomian nasional, menjaga kepatuhan hukum, dan menciptakan perdagangan yang lebih adil.
Agus Sudarmadi: Penindakan Bukan Sekadar Penegakan Hukum
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal tidak semata-mata bertujuan menegakkan hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.
Komitmen tersebut, menurut pernyataan yang disampaikan, diwujudkan melalui pengawasan berkelanjutan, penindakan terhadap pelanggaran, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus mempersempit peluang bagi pihak-pihak yang mencoba mengedarkan barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Dimusnahkan di PSEL, Barang Diolah Menjadi Sumber Energi
Pemusnahan barang hasil penindakan juga dilakukan dengan memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan. Sebagian barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang diproses di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.
Melalui fasilitas tersebut, barang yang memenuhi persyaratan pengolahan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. Langkah ini memberikan alternatif pengelolaan barang hasil penindakan, sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar.
Meski demikian, proses pengolahan tetap perlu memperhatikan karakteristik setiap jenis barang dan ketentuan lingkungan yang berlaku agar pemusnahan berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.
Rp4,5 Miliar Penerimaan Negara Dihimpun melalui Ultimum Remedium
Selain mengamankan barang ilegal melalui penindakan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Palembang juga mencatat kontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.
Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.
Penerapan mekanisme ultimum remedium dilakukan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut tetap memiliki landasan aturan dan tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Rokok Ilegal
Bea Cukai turut mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam pemberantasan peredaran barang ilegal. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Kesadaran konsumen dinilai penting karena tingginya permintaan dapat menjadi salah satu faktor yang mempertahankan pasar barang ilegal. Sebaliknya, memilih produk yang legal dapat mendukung pelaku usaha yang patuh dan membantu menjaga penerimaan negara.
Pemberantasan peredaran barang ilegal membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaborasi lintas sektor, Bea Cukai berharap peredaran barang ilegal dapat ditekan, industri dalam negeri terlindungi, serta perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan dapat terwujud.
Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal di Palembang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan kepabeanan dan cukai bukan hanya menyangkut penindakan terhadap pelanggaran, melainkan juga upaya menjaga kepentingan negara dan masyarakat secara luas. (dkd)












