Hadapi KUHP Baru 2026, Kemenkumham Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial

ist

Jakarta, bidiksumsel.com – Pemerintah terus mematangkan persiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah penyediaan 968 tempat kerja sosial sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, yang menjadi alternatif hukuman non-pemenjaraan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto, menyampaikan bahwa persiapan tersebut dilakukan secara nasional melalui koordinasi intensif antara Balai Pemasyarakatan (Bapas), pemerintah daerah, serta berbagai mitra.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Agus, Sabtu (3/1/2026).

Ratusan Lokasi Siap Digunakan

Menurut Menteri Agus, 968 lokasi yang disiapkan tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan mencakup beragam fasilitas publik serta sosial. Lokasi-lokasi tersebut antara lain :

  • Kebersihan dan perawatan lingkungan sekolah
  • Tempat ibadah
  • Taman kota
  • Panti asuhan
  • Pesantren

Pemilihan lokasi tersebut dinilai strategis karena selain bermanfaat bagi masyarakat, juga dapat memberikan pengalaman sosial yang mendidik bagi terpidana.

“968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri dari kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren,” jelasnya.

Selain lokasi kerja sosial, Kementerian IMIPAS juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.

Tak hanya itu, sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas telah menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan assessment dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa,” ujar Agus.

Dengan sistem ini, pidana kerja sosial tidak dilaksanakan secara sembarangan, melainkan berbasis evaluasi sosial dan kondisi individu terpidana.

Menteri Agus menegaskan bahwa pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi konkret atas persoalan overcrowding atau kelebihan kapasitas di lapas dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini menjadi masalah klasik sistem pemasyarakatan Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan agar lebih produktif dan mandiri.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini diharapkan berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan,” tegasnya.

Ia berharap, melalui pendekatan non-pemenjaraan, warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan kesadaran hukum yang lebih baik serta memiliki keterampilan yang menunjang kemandirian ekonomi.

“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara skill dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Sehingga pengulangan tindak pidana atau residivis dapat ditekan hingga nol,” tambah Agus.

Sebagai bagian dari persiapan kelembagaan, Menteri IMIPAS juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025. Surat tersebut berisi informasi lengkap mengenai daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang dapat dijadikan rujukan oleh para hakim dalam menjatuhkan putusan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi antara lembaga yudikatif dan eksekutif dalam penerapan KUHP baru.

Sebelumnya, Kementerian IMIPAS telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia. Uji coba ini berlangsung pada periode Juli hingga November 2025 dan melibatkan 9.531 klien, dengan menggandeng mitra pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

Hasil uji coba tersebut menjadi dasar penguatan kebijakan menjelang penerapan penuh KUHP baru pada 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan 11.000 PK serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru guna memperkuat sistem pembimbingan.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah optimistis penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru dapat berjalan efektif, humanis, dan berdampak positif bagi sistem hukum serta masyarakat luas. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *