Polrestabes Palembang Selamatkan 247 Ribu Jiwa dari Jaringan Narkoba Malaysia-Riau!

fhoto : Pemusnahan barang bukti 1.063 gram sabu jaringan internasional Malaysia–Riau oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang. Rabu,(30/7/2025)/(bidiksumsel.com/Bd)

Palembang, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil memutus peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia–Riau dengan menyita dan memusnahkan barang bukti 1.063 gram sabu. Pemusnahan yang dilakukan pada Rabu (30/7/2025) ini diyakini berhasil menyelamatkan 247.650 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir. Pemusnahan dilakukan di hadapan tersangka Egal Saputra, yang ditangkap sebagai kurir dalam jaringan ini.

Ungkap Jaringan Malaysia–Riau

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu target operasi Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

“Barang bukti yang kami amankan terbilang cukup besar. Pemusnahan ini berhasil menyelamatkan 247.650 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap AKBP Aditya.

Menurutnya, tersangka Egal Saputra bertugas sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial IL. Jaringan ini diduga memiliki koneksi lintas provinsi bahkan antarnegara.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan terhadap Egal Saputra dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di depan SPBU Kecamatan Kertapati, Palembang, sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut.

“Alhamdulillah, berkat laporan masyarakat, tersangka dapat diamankan bersama barang bukti,” kata AKBP Aditya.

Polisi meyakini narkoba yang dibawa Egal akan diperjualbelikan kembali di wilayah Sumatera Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Penyelidikan Berlanjut

Kasus ini menegaskan komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. AKBP Aditya memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada Egal Saputra.

“Anggota Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan kami kejar,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polrestabes Palembang berharap masyarakat semakin berani melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan publik diyakini sangat penting untuk memutus rantai jaringan narkoba yang semakin marak. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *