Diterpa Isu Miring, Ini Respons Tegas Polsek Sanga Desa Soal Dugaan Setoran Minyak Ilegal

fhoto : ist

Muba, bidiksumsel.com – Isu tak sedap kembali menyeruak di tengah masyarakat Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, tudingan liar menyebut adanya dugaan setoran uang dari pemilik masakan minyak ilegal (illegal refinery) kepada aparat kepolisian setempat. Namun, isu tersebut langsung dibantah tegas oleh jajaran Polsek Sanga Desa melalui Polres Musi Banyuasin (Muba).

Dalam keterangannya pada Sabtu, 12 Juli 2025, Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahaean, S.M, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami membantah tegas tudingan isu liar tersebut. Justru kita terus menggalakkan himbauan dan tindakan pencegahan. Spanduk imbauan yang terpasang itu bukan hanya formalitas. Tuduhan tersebut tidak benar,” ujarnya.

IPTU Hutahaean menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan Polsek Sanga Desa terhadap praktik illegal refinery selama ini sudah sangat jelas. Selain melakukan pengawasan aktif, mereka juga telah memberikan peringatan langsung kepada para pemilik usaha ilegal agar menghentikan kegiatan yang melanggar hukum.

Polisi Pastikan Tidak Ada Setoran Uang

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Muba menegaskan bahwa tidak ada setoran dalam bentuk apapun yang diterima oleh anggota Polsek Sanga Desa dari para pelaku aktivitas ilegal.

“Polsek Sanga Desa tidak ada menerima setoran dalam bentuk apa pun dari aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

Tudingan yang menyebutkan bahwa aparat terlibat atau menutup mata atas kegiatan illegal refinery dinilai sebagai bentuk provokasi yang merugikan kredibilitas kepolisian dan bisa mengganggu upaya penegakan hukum yang sedang dijalankan.

Spanduk Himbauan : Simbol Peringatan Nyata

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan kegiatan ilegal, Polsek Sanga Desa telah memasang sejumlah spanduk imbauan di beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal refinery. Spanduk-spanduk tersebut memuat peringatan keras bahwa aktivitas pengolahan minyak ilegal adalah tindak pidana dan dapat dikenai sanksi hukum.

“Pemasangan spanduk bukan sekadar formalitas, tapi sebagai bentuk peringatan dan penegasan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum dan akan ditindak,” ujar IPTU Hutahaean.

Langkah ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, IPTU Hutahaean juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan isu-isu tak berdasar yang berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menekankan pentingnya peran serta warga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung upaya pemberantasan kegiatan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak percaya terhadap isu yang tidak jelas sumbernya. Bila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian. Kami siap menerima dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Terlepas dari isu liar yang berkembang, Polsek Sanga Desa menyatakan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya yakni melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa langkah hukum akan terus berjalan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk pelaku illegal refinery.

Sementara itu, IPTU Joharmen, S.H., M.H., Kapolsek Sanga Desa, belum memberikan pernyataan langsung. Namun, melalui Kasi Humas Polres Muba, ia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tetap bekerja profesional dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang dapat merusak citra institusi. (ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *