Tak Kantongi Izin, Tempat Hiburan Malam Darma Agung 1 Disegel Tim Terpadu!

fhoto : ist

Langgar Izin Operasi, Tempat Hiburan Malam Darma Agung 1 Resmi Disegel Tim Terpadu Pemkot Palembang

Palembang, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Palembang melalui Tim Terpadu (Timdu) yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, secara resmi menyegel tempat hiburan malam Darma Agung (DA) 1 yang terletak di Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarame, pada Selasa (8/4/2025).

Penyegelan dilakukan lantaran tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang untuk menjalankan operasional sebagai diskotik dan kafe.

Asisten I Setda Kota Palembang, Heri Aprian, yang hadir langsung di lokasi penyegelan menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas karena sebelumnya Pemkot telah melayangkan surat peringatan, namun tidak diindahkan oleh pihak manajemen Darma Agung.

“Izin diskotik dan cafe Darma Agung ini tidak ada. Kita sudah himbau, tapi tidak dilaksanakan, jadi kita segel,” tegas Heri.

Heri menambahkan bahwa langkah penyegelan sudah sesuai prosedur, dengan tahapan surat pemberitahuan dan tenggat waktu untuk merespons.

“Penutupan ini sifatnya sementara, sampai pihak pengelola mengajukan dan memenuhi izin sesuai prosedur,” tambahnya.

Hanya Tempat Hiburannya yang Ditutup

Dalam keterangannya, Heri juga menjelaskan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk unit tempat hiburan, bukan untuk hotel yang berada dalam satu area yang sama.

“Untuk hotelnya setahu saya ada izin. Yang disegel ini tempat hiburannya saja,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Drs. Edwin Effendi, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan legalitas izin tempat hiburan tersebut, yang disebut-sebut seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Karena ini kelas menengah ke atas, izinnya harus dari provinsi. Tapi hingga kini belum terbit,” ungkap Edwin.

Edwin juga menekankan bahwa Pemkot berhak menutup tempat usaha yang tidak patuh terhadap aturan, terlebih jika tempat tersebut sudah menimbulkan keresahan masyarakat dan viral membawa nama buruk Palembang.

“Kita berhak menyetop sementara. Dan pemilik silakan berkoordinasi dengan aparat kepolisian soal penertiban pengunjung,” tutupnya.

Penegakan Perda Jadi Prioritas

Pemkot Palembang menyatakan komitmennya untuk menegakkan Perda tentang Ketertiban Umum (Trantibum) dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi, terutama yang menyangkut izin dan dampak sosial.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Palembang dalam menata sektor hiburan malam agar tetap berjalan sesuai aturan, tidak meresahkan masyarakat, dan tidak menjadi ancaman terhadap ketertiban umum. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *