Baru Dilantik, Wawako Palembang Ubah Data E-KTP dalam 10 Menit!
Palembang, bidiksumsel.com – Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Prima Salam, langsung bergerak cepat usai dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2/2025) lalu. Rabu (26/2/2025), ia mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang untuk memperbarui status pekerjaannya di E-KTP.
Tak butuh waktu lama, dalam 10 menit, E-KTP baru miliknya langsung selesai dicetak.
“Tidak lebih dari 10 menit, E-KTP saya langsung jadi,” ujar Prima Salam di hadapan awak media.
Dalam prosesnya, Wawako duduk di loket pelayanan nomor 1, melepas peci hitam dan kacamatanya, lalu menghadapi kamera digital berlatar biru untuk perekaman sidik jari dan foto.
Disdukcapil Pastikan Pelayanan Makin Cepat & Bebas Pungli
Dalam kesempatan tersebut, Prima Salam menegaskan bahwa pelayanan di Disdukcapil semakin cepat. Pergantian KTP rusak atau pembaruan informasi kini hanya membutuhkan waktu 10-15 menit saja.
“Ini pelayanan dasar Pemkot Palembang, jadi jangan sungkan untuk mengurus sendiri,” katanya.
Selain itu, ia juga membantah anggapan negatif soal pelayanan Disdukcapil yang sering dikaitkan dengan pungli dan keterlambatan.
“Saya jamin, jika ada petugas yang kedapatan melakukan pungli, Kepala Disdukcapil sendiri akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Peralatan Perlu Ditingkatkan
Meski pelayanan tergolong cepat, Prima Salam menilai peralatan Disdukcapil perlu di-upgrade.
“Kamera perekaman sebaiknya diperbarui, harus bisa terlihat dari dua arah,” sarannya.
Disdukcapil Jamin E-KTP Selesai Maksimal 1×24 Jam
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Pencetakan E-KTP akan sesuai SOP, maksimal 1×24 jam,” ungkapnya.
Saat ini, stok blanko E-KTP di Palembang mencapai 6.000 keping, sehingga warga tak perlu khawatir soal ketersediaan.
Dengan pelayanan yang semakin cepat dan transparan, Pemkot Palembang berkomitmen memberikan kemudahan bagi warganya, serta menghilangkan praktik pungutan liar dalam proses administrasi kependudukan. (rd)












