Pemkot Prabumulih Perkuat Tata Kelola Desa dengan Pendampingan Hukum Kejaksaan
Prabumulih, bidiksumsel.com – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Desa se-Kota Prabumulih dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (11/2/2025).
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM.
Sinergi Desa dan Kejaksaan
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., serta Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M., yang memberikan arahan terkait teknis dan tujuan dari kerja sama ini. Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, para camat dari Kecamatan Cambai, Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan, dan Rambang Kapak Tengah, serta seluruh kepala desa se-Kota Prabumulih. Perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum, dan Bagian Kerjasama Pemerintah Kota Prabumulih turut hadir sebagai saksi penandatanganan perjanjian.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, menjelaskan bahwa tujuan kerja sama ini adalah memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa terkait urusan perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu setiap desa memahami aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa. Dengan demikian, potensi permasalahan hukum di masa mendatang dapat diminimalisir,” ujar Elman.
Bantuan dan Pendampingan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh kepada desa-desa di Kota Prabumulih dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta pertimbangan hukum yang dibutuhkan oleh desa-desa di Prabumulih. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari masalah hukum,” tegas Khristiya.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Inspektur Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, S.H., M.M., menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan desa-desa di Prabumulih dapat mengelola keuangan dan pemerintahan mereka secara lebih baik. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi dan pelanggaran hukum,” ujar Indra.
Komitmen Jangka Panjang
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Prabumulih. Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri dan koordinasi yang kuat antarinstansi, Pemerintah Kota Prabumulih optimis bahwa setiap desa akan mampu menghadapi tantangan hukum dengan lebih baik.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih berintegritas dan berdaya saing. (tinus)












