Puluhan Wartawan Prabumulih Datangi KPUD, Pertanyakan Kesenjangan Bayaran Media Cetak dan Media Online
Prabumulih, bidiksumsel.com – Puluhan wartawan dari berbagai media siber atau online di Kota Prabumulih mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Mereka mempertanyakan besaran pembayaran jasa publikasi yang dianggap tidak sesuai dengan nilai publikasi yang diberikan kepada media cetak.
Para jurnalis menganggap perbedaan nilai bayaran ini sangat timpang, terutama karena media online hanya dibayar Rp450.000 per tayang atau kegiatan publikasi, jauh lebih kecil dibandingkan dengan Rp3.500.000 yang diterima media cetak.
Kedatangan para wartawan tersebut bukan untuk menentang penerapan sistem e-katalog yang digunakan KPUD dalam pembayaran, melainkan menyoroti perbedaan bayaran yang cukup signifikan antara media cetak dan media online.
Sistem e-katalog memang memberikan transparansi, namun para wartawan berpendapat bahwa besarannya justru menjadi tidak adil, terutama bagi mereka yang bekerja di media online.
Dengan anggaran publikasi yang mencapai Rp3,7 miliar, wartawan media online menilai jumlah yang diberikan kepada mereka terlalu kecil dan tidak sebanding dengan bayaran yang diterima oleh media cetak. Besaran Rp450.000 yang diberikan kepada media online juga sudah termasuk pemotongan pajak PPH/PPN, sehingga jumlah bersih yang diterima bisa lebih kecil lagi.
Ronald Artas, Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih, menyatakan bahwa perbedaan bayaran antara media cetak dan online sangat tidak adil. Ia menekankan bahwa publikasi advertorial yang dilakukan media online sebenarnya memiliki dampak besar bagi masyarakat yang kini cenderung beralih ke media digital untuk memperoleh informasi.
“Ini merugikan kami semua sebagai wartawan media online. Kesenjangannya terlalu jauh; media cetak dibayar Rp3,5 juta, sedangkan kami hanya Rp450 ribu. Padahal, kami juga memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Ronald.
Ronald menegaskan bahwa jika tidak ada perubahan atau revisi dari KPUD terkait nilai bayaran tersebut, ia akan mengajak rekan-rekan media online untuk menolak bayaran yang dianggap tidak sesuai itu. “Kita batalkan saja kalau begitu,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Epan Saputra, seorang jurnalis online yang akrab dipanggil Epan Ce, turut memberikan pandangannya mengenai permasalahan tersebut. Menurutnya, KPUD harus mempertimbangkan kembali nilai bayaran yang diberikan kepada media online. Sistem e-katalog, yang pada dasarnya digunakan untuk memudahkan proses pembayaran, seharusnya tidak mengurangi hak media online untuk mendapatkan bayaran yang layak.
“Kami berharap KPUD mempertimbangkan ulang kebijakan ini. Penagihan melalui e-katalog memang standar, tapi besarannya sangat jauh di bawah nilai yang biasa kami terima. Tolong lakukan diversifikasi ulang untuk nilai bayaran media online,” jelas Epan.
Sebelumnya, para wartawan media online juga sempat berdiskusi dalam forum kecil yang diadakan di sebuah kafe pada pagi hari sebelum mereka mendatangi kantor KPUD. Forum yang berlangsung informal ini dihadiri beberapa jurnalis senior yang kompak menolak nilai pembayaran Rp450.000 tersebut, mengingat perbedaan besaran yang mencolok jika dibandingkan dengan media cetak.
Junifer Manurung, salah satu jurnalis senior di Kota Prabumulih, menyayangkan keputusan KPUD yang tidak melakukan diskusi terlebih dahulu dengan organisasi wartawan setempat mengenai besaran anggaran publikasi. Menurutnya, KPUD seharusnya melakukan pendekatan kepada awak media terkait kesepakatan bayaran, terutama agar hasilnya lebih transparan dan adil.
“Kita bisa membandingkan dengan Pemkot Prabumulih yang punya anggaran sebesar Rp1,9 miliar untuk publikasi dan mampu memberikan bayaran Rp3,5 juta kepada wartawan. Bahkan, dalam satu anggaran bisa menampung beberapa kali advertorial. Kami perlu keterbukaan dari KPUD mengenai berapa sebenarnya anggaran publikasi untuk semua jenis media, baik cetak, radio, televisi, maupun online,” papar Junifer.
Permintaan para wartawan ini mencakup aspek transparansi dan akuntabilitas KPUD dalam pengalokasian anggaran publikasi. Mereka ingin mengetahui berapa besar dana yang dialokasikan KPUD untuk masing-masing jenis media serta dasar perhitungan dalam menentukan besaran bayaran yang diberikan.
Dengan ketidakjelasan besaran bayaran, para wartawan khawatir bahwa kesenjangan seperti ini akan terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan media siber yang telah berperan besar dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Ronald menyebutkan bahwa para wartawan tidak ingin berhadapan dengan KPUD dalam konteks konfrontatif, namun mereka menginginkan adanya solusi yang adil bagi semua pihak. Ia menilai pentingnya sinergi antara KPUD dan media untuk mendukung keterbukaan informasi, terlebih dengan perkembangan media digital yang pesat di tengah masyarakat.
“Media online tidak boleh dianggap sebelah mata. Di era digital seperti sekarang, informasi lebih cepat tersebar melalui media siber, dan kami juga memiliki pembaca setia yang mengandalkan kami untuk berita terkini. Kami mengharapkan pengakuan yang setara, termasuk dalam hal bayaran,” lanjut Ronald.
Menanggapi tuntutan para wartawan tersebut, Ketua KPUD Kota Prabumulih, Martha Dinata, memberikan pernyataan singkat saat dihubungi salah satu wartawan. Martha menyebutkan bahwa pihaknya akan meninjau kembali permintaan para jurnalis tersebut bersama tim internal KPUD. Ia juga berjanji akan memberikan informasi terbaru mengenai keputusan ini kepada seluruh wartawan setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami memahami keberatan para jurnalis dan akan membahas hal ini bersama tim. Tentu kami akan memberikan kabar terbaru kepada semua rekan media setelah ada keputusan lebih lanjut,” ujar Martha.
Banyak pihak berharap KPUD dapat segera menemukan solusi yang adil dan bijak. Bagi para wartawan media online, pembayaran yang adil merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras mereka dalam menyediakan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Di sisi lain, KPUD diharapkan lebih terbuka dalam penggunaan anggaran publikasi untuk memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan oleh masyarakat, terutama dalam peran mereka sebagai penyelenggara pemilu yang independen. (tinus)












