Bidan Tersangka Malpraktik di Prabumulih : Kronologi Kasus yang Menggemparkan!

fhoto : ist

Prabumulih, bidiksumsel.com – Penyelidikan atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh Bidan Zainab AmKeb SST MKes akhirnya mencapai titik terang. Proses pengungkapan kasus ini tidaklah mudah, tetapi penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menetapkan Zainab sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah pasiennya mengalami gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah sebelum akhirnya meninggal dunia.

Bidan Zainab, yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif, ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan panjang. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH, dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, menggelar konferensi pers di Aula Besar Mapolres Prabumulih pada Senin malam, 20 Mei 2024.

“Hari ini, kita mengungkap tindak pidana kesehatan yang dilakukan oleh Oknum Bidan ZN. Hasil penyelidikan menetapkan Oknum Bidan ZN, berusia 55 tahun, dan berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” ujar Sunarto.

Sunarto menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh Zainab melibatkan praktek mandiri tanpa izin yang sah. “ZN melakukan praktek kesehatan secara sadar tanpa izin, mengobati, mendiagnosa pasien, dan melakukan perawatan rawat inap,” kata Sunarto.

Hal ini melanggar UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Sebelumnya, Dinkes Prabumulih telah memberikan surat teguran dan peringatan kepada Zainab untuk menghentikan aktivitas kesehatannya sejak 18 Maret 2021.

Penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk dari BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, dan apotek. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Zainab di Jalan Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain SIP yang telah kadaluarsa sejak 2020, STR yang mati sejak 2017, serta SKEP yang menyatakan Zainab tidak lagi bekerja di fasilitas kesehatan. Selain itu, disita juga ijazah D3, D4, dan S2 milik Zainab, serta surat teguran dari Dinkes Prabumulih, papan praktek, dan lainnya.

Sunarto menjelaskan bahwa Zainab dijerat dengan Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. “Dia diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.

Mengenai keputusan untuk tidak menahan Zainab, Sunarto menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. “Tim penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Penahanan adalah kewenangan penyidik, dan saya tidak bisa melakukan intervensi,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Sunarto mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah secara maksimal. “Layanan kesehatan pemerintah sudah tersedia dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menghindari praktek kesehatan ilegal,” tutupnya.

Kasus ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan berbagai lembaga. Banyak yang menyayangkan tindakan Zainab yang nekad membuka praktek tanpa izin yang sah. “Ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang sudah menjadi korban,” ujar salah seorang warga Prabumulih yang enggan disebut namanya.

Lembaga Perlindungan Konsumen juga menyatakan keprihatinannya. “Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktek kesehatan. Kami berharap pihak berwenang terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan kesehatan yang legal dan terpercaya,” kata juru bicara lembaga tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memilih layanan kesehatan yang sah dan terdaftar. Mengingat kesehatan adalah hak setiap warga negara, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan kesehatan. “Kita harus memastikan bahwa layanan kesehatan yang kita terima berasal dari tenaga medis yang kompeten dan memiliki izin resmi. Ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar seorang praktisi kesehatan.

Kasus Zainab menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kesehatan. Para tenaga medis diharapkan untuk selalu memperbarui izin praktek dan mengikuti aturan yang berlaku demi keamanan pasien. “Regulasi dibuat untuk melindungi pasien dan memastikan standar pelayanan kesehatan yang tinggi. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bisa berakibat fatal, seperti yang terjadi pada kasus ini,” tambah seorang dokter yang enggan disebut namanya.

Penegakan hukum dalam kasus kesehatan harus menjadi prioritas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Pihak berwenang diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktek-praktek ilegal. “Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua tenaga medis mematuhi aturan yang ada,” kata seorang ahli hukum kesehatan.

Penetapan Zainab sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di Prabumulih menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kepatuhan terhadap regulasi dan memilih layanan kesehatan yang sah adalah kunci untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan dan selalu memastikan bahwa praktek yang mereka kunjungi memiliki izin yang sah. (dkd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *