PAD Retribusi Dishub Palembang Menurun, Dampak UU Nomor 1 Tahun 2022

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Pada tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) di kota Palembang menghadapi penurunan potensi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan utama, yang sebelumnya berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perubahan ini terjadi sebagai dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah, yang telah mengalihkan pengelolaan sejumlah retribusi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Sekretaris Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, hanya ada dua jenis retribusi yang masih dikelola oleh Dishub lokal, yakni retribusi parkir dan retribusi jasa kepelabuhanan (ASDP), menurun dari lima jenis retribusi sebelumnya.

“Hal ini secara langsung berpengaruh terhadap target penerimaan Dishub, yang sekarang berkurang drastis,” keluhnya. Selasa, (19/3/2024).

Agus menjelaskan bahwa target pendapatan dari kedua sumber retribusi ini ditetapkan sebesar Rp8,6 miliar untuk tahun berjalan. Rincian dari target tersebut mencakup Rp8 miliar dari retribusi parkir dan Rp600 juta dari retribusi jasa kepelabuhanan.

“Penetapan target ini mencerminkan penurunan yang signifikan, terutama bila dibandingkan dengan target retribusi parkir di tahun-tahun sebelumnya, yang pernah mencapai angka Rp12 miliar,” terangnya.

Kondisi ini menunjukkan penyesuaian besar dalam pengelolaan dan perencanaan keuangan di sektor perhubungan kota Palembang, yang sebelumnya dapat mengandalkan berbagai sumber retribusi untuk meningkatkan PAD.

“Penurunan jumlah retribusi yang dikelola tidak hanya mengurangi kemampuan Dishub dalam menciptakan pendapatan, tapi juga menunjukkan tantangan baru dalam upaya memaksimalkan potensi pendapatan dari sumber-sumber yang tersisa,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *