OKU, bidiksumsel.com – Tiga orang warga batu kuning kecamatan baturaja barat diamankan warga desa pusar kecamatan baturaja barat Kabupaten OKU saat sedang melakukan pemutasan ikan di Sungai Ogan Pusar Baturaja. Minggu, (12/09/2021).
Ketiga warga batu kuning yang diamankan oleh warga pusar masing-masing berinisial MT, GT, dan KP di kediaman Kepala Desa Pusar.
Mulanya, ketiga warga tersebut mencari ikan disekitar area Sungai Ogan Pusar dengan menggunakan bahan kimia diduga berjenis Diodan, dan Akodan dicampur Mie Instan.
Berdasarkan keterangan Kepala Dusun 02 Desa pusar, Julian Fajri menuturkan, saat dirinya hendak pergi kesungai Ogan melihat tiga orang yang sedang mencari ikan di sekitar simpang 3 desa pusar belakang rumah kedai cadul sampai dekat RBM dengan memakai mie instan yang sudah dicampur bahan kimia racun ikan. “Karena tampak dipermukaan sungai terlihat ikan sudah ada yang mati,” jelasnya.
Jadi dengan adanya hal tersebut, Julian mengajak warga untuk mengamankan tiga orang yang sedang mengambil ikan disekitar sungai Ogan desa pusar.
Setelah itu, Kepala Desa Pusar, Zainudin memanggil perangkat desa, ketua BPD Garsubi, dan warga desa pusar untuk menindak lanjuti peristiwa tersebut. “Karena ini sangat sering terjadi dan sangat membahayakan masyarakat desa pusar yang selalu menggunakan air sungai Ogan sebagai kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Setelah petugas Polsek Baturaja mengetahui informasi, petugas langsung menuju ke rumah kepala desa pusar, dari hasil kesepakatan masyarakat desa pusar. Ketiga orang pelaku dibawa ke Polsek Baturaja barat dan dikawal oleh masyarakat desa pusar dan keluarga pelaku untuk dilakukan introgasi.
Sampai berita ini diturunkan, pantauan wartawan bidiksumsel.com, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas Polsek untuk proses lebih lanjut, dan didampingi kepala dinas perikanan kabupaten OKU, Ir. Tri Aprianingsih.
Saat dibincangi, Ketua BPD Desa Pusar menjelaskan, bahwa pihak nya sangat berharap agar pelaku diproses hukum karena perbuatan nya sangat membahayakan masyarakat.
“Selain itu merusak ekosistem dan melanggar undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. merujuk pasal 84 penangkapan ikan dengan menggunakan bahan berbahaya, ancaman pidana 6 tahun denda 1,2 miliyar,” pungkasnya. (budi utomo)








