Beranda Kriminal Misteri Dokter Lansia Hilang di Palembang Terungkap, Ternyata Dibunuh dan Dibakar Tetangganya

Misteri Dokter Lansia Hilang di Palembang Terungkap, Ternyata Dibunuh dan Dibakar Tetangganya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun didampingi Tim Jatanras membeberkan barang bukti dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Rabu (28/1/2026)/(bidiksumsel.com/dkd)

Palembang, bidiksumsel.com – Tabir misteri hilangnya seorang dokter lanjut usia di Kota Palembang akhirnya terkuak. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap bahwa dr. Khristina (80) menjadi korban pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi kejahatan sadis itu.

Ketiganya masing-masing berinisial YG (60) dan SW (57), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta JI (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyebut kasus ini sebagai salah satu kejahatan serius yang dilakukan dengan perencanaan matang.

“Korban dijerat, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Ini pembunuhan yang direncanakan dengan motif ekonomi untuk menguasai harta korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Rabu (28/1/2026).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di sebuah rumah di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG yang diketahui merupakan tetangga sekaligus orang yang cukup dekat dengan korban, telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa dokter lansia tersebut.

Modusnya, YG mengajak korban datang ke rumah seorang temannya dengan alasan tertentu. Tanpa curiga, korban pun memenuhi ajakan tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah mencekam. YG yang sudah menyiapkan tali tambang langsung menjerat leher korban dari belakang.

Akibat jeratan kuat tersebut, dr. Khristina tewas di tempat.

“Korban tidak sempat melakukan perlawanan. Pelaku sudah menyiapkan alat dan lokasi,” ungkap Kombes Johanes.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan kendaraan.

Untuk menghilangkan jejak, jasad dr. Khristina dibuang di area kebun sawit Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku bahkan membakar tubuh korban di lokasi tersebut agar sulit dikenali dan menyulitkan proses identifikasi.

Tindakan ini membuat kasus hilangnya korban sempat menjadi misteri dan menyulitkan keluarga serta aparat kepolisian dalam proses pencarian.

Usai melakukan pembunuhan, YG kemudian menghubungi tersangka SW untuk membantu menjual mobil milik korban.

Mobil tersebut berhasil dilepas dengan harga Rp53 juta, dan uang hasil penjualan dibagi sesuai peran masing-masing.

Sementara itu, tersangka JI berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban yang juga ikut dijual.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada pelaku utama, ada penadah kendaraan, dan ada penadah barang,” jelas Kombes Johanes.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka JI di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, JI mengakui menerima ponsel milik korban dan menyebutkan identitas YG sebagai pelaku utama, serta SW sebagai pihak yang menjual mobil korban.

Berbekal pengakuan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat menangkap SW, lalu memburu YG yang diketahui telah melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Lampung.

Pelarian YG akhirnya terhenti di Tulungagung, Jawa Timur, tempat ia berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Sederet Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya :

  • 1 unit mobil milik korban
  • 1 unit telepon genggam
  • 1 buah payung
  • Rekaman CCTV
  • Pakaian korban dan pelaku
  • 1 lembar BPKB
  • Uang tunai Rp53 juta
  • 1 buah korek api yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 459, atau Pasal 479 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun tambahan.

Kasus ini pun menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang dokter lanjut usia yang dikenal baik oleh lingkungan sekitarnya, sementara pelaku justru berasal dari lingkaran terdekatnya sendiri.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan, agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here