Beranda Nasional Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Disita Tembus...

Bareskrim Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Disita Tembus Rp286 Miliar

ist

Jakarta, bidiksumsel.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan merusak sendi sosial serta ekonomi nasional. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang sangat signifikan.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Desember 2025, Polri telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Irjen Nunung menegaskan, penindakan terhadap perjudian online bukan sekadar penegakan hukum semata, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari dampak negatif perjudian digital yang semakin masif, terorganisir, dan lintas negara.

Selain langkah represif, Polri juga terus mengedepankan upaya pencegahan. Sepanjang tahun 2025, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah preventif agar praktik perjudian online tidak semakin meluas.

Langkah ini dilakukan melalui patroli siber yang intensif serta kerja sama lintas kementerian dan lembaga, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan pengungkapan terbaru yang bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional.

“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.

Dari hasil penyelidikan, situs-situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi, mulai dari slot, kasino online, hingga judi bola, yang menyasar masyarakat luas melalui platform digital.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan metode undercover deposit dan undercover player, yang kemudian mengungkap adanya aliran dana mencurigakan melalui 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan kasus selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi judi online.

Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana layering transaksi, baik melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil perjudian online. Dari jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631.

Tak berhenti di situ, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi legalitas perusahaan-perusahaan tersebut dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian difungsikan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan website judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri juga memastikan bahwa pemberantasan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan.

Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan mencapai Rp96.777.177.881. Ke depan, Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. (dkd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here