Beranda Palembang “Ujian Manual, Nilai Bisa Diatur?” Pansel Capim Baznas Sumsel Diduga Langgar Aturan...

“Ujian Manual, Nilai Bisa Diatur?” Pansel Capim Baznas Sumsel Diduga Langgar Aturan Menteri Agama

Praktisi hukum senior Sumsel, Sudirman Hamidi, SH, MH/ist

Palembang, bidiksumsel.com – Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2030 tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah peserta dan kalangan hukum menilai, pelaksanaan seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) di bawah pimpinan Dr. Drs. H. Sunarto, M.Si, diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas.

Kritik keras datang dari praktisi hukum senior Sumsel, Sudirman Hamidi, SH, MH, yang menilai proses seleksi sarat kejanggalan dan berpotensi cacat hukum. Ia bahkan mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, SH, MM, agar membatalkan hasil seleksi dan memerintahkan ulang prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam wawancara dengan wartawan, Sudirman Hamidi menyoroti penggunaan tes tertulis manual alih-alih metode Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PMA No.10 Tahun 2025.

“Kasar sekali permainan Ketua Pansel Baznas Sumsel itu. Tesnya dilakukan manual, bukan CAT. Kalau pakai metode manual, peluang untuk kongkalikong sangat besar. Jawaban bisa diubah, kertas bisa ditukar, apalagi hasilnya baru keluar seminggu kemudian,” tegas Sudirman.

Sudirman yang juga dikenal sebagai aktivis buruh dan tokoh Islam vokal ini menilai, langkah Pansel tersebut telah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi jabatan publik.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau memang benar demikian, maka ada potensi pelanggaran hukum karena mengabaikan regulasi menteri yang bersifat wajib,” ujarnya.

Gubernur Herman Deru Diingatkan

Menurut Sudirman, Gubernur Herman Deru sebagai pejabat pembina Baznas di tingkat provinsi, harus bersikap tegas dan tidak membiarkan bawahannya melanggar aturan.

“Kalau Gubernur membiarkan hal seperti ini, namanya bisa tercoreng. Padahal kita tahu, Pak Deru punya kepedulian tinggi terhadap syiar Islam di Sumsel,” kata Sudirman.

Ia menilai, Pansel yang diketuai Dr. Sunarto, yang juga menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel, justru memperlihatkan indikasi ketidakprofesionalan dan dugaan keberpihakan terhadap calon tertentu.

“Kalau Ketua Pansel sendiri yang membuat dan menggandakan soal tes tanpa melibatkan anggota lainnya, lalu untuk apa ada tim Pansel yang berjumlah lima orang? Ini sudah tidak sehat,” imbuhnya.

Kritik terhadap transparansi seleksi juga datang dari sejumlah peserta, di antaranya Irwansyah, SE, MM, Drs. M. Lekat, dan Afdhal Azmi Jambak. Mereka mengaku kecewa atas penyimpangan dalam pelaksanaan tes yang dinilai tidak sesuai jadwal dan prosedur yang diumumkan sebelumnya.

Irwansyah menegaskan, dirinya dan beberapa peserta lain telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Herman Deru pada 8 Oktober 2025, berisi permintaan pembatalan hasil seleksi dan pelaksanaan seleksi ulang.

“Kami sedih dan kecewa. Tes kompetensi yang seharusnya dilakukan dengan sistem CAT malah pakai tulisan manual. Ketua Pansel bilang dia sendiri yang buat dan print soal agar tidak bocor. Padahal itu justru mencurigakan,” ujarnya.

M. Lekat, seorang mantan hakim Pengadilan Agama asal PALI, juga menilai proses wawancara tidak adil.

“Peserta di hari pertama dapat waktu 25 menit, sedangkan hari kedua hanya 20 menit. Seolah-olah yang datang hari kedua sudah pasti tidak akan lulus,” tegasnya.

Perubahan Jadwal Tanpa Alasan

Berdasarkan pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua Pansel, jadwal seleksi awalnya ditetapkan sebagai berikut :

  • Seleksi Kompetensi: 27 September 2025
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 September 2025
  • Wawancara: 2 Oktober 2025
  • Pengumuman akhir: 6 Oktober 2025

Namun faktanya, Pansel menggabungkan tes kompetensi dan wawancara pada tanggal 27–28 September 2025, dan hasilnya justru sudah dimuat di media online pada 5 Oktober 2025, sehari sebelum jadwal resmi pengumuman.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa hasil seleksi telah bocor lebih dulu ke publik, bahkan sebelum diumumkan secara resmi oleh panitia.

“Ini menunjukkan ketua Pansel tidak amanah. Bagaimana hasil bisa muncul di media lebih cepat dari jadwal resmi?” ujar Lekat.

Kinerja Baznas Sebelumnya Jadi Sorotan

Sudirman Hamidi juga menyoroti lemahnya kinerja Baznas Sumsel periode 2020–2025, yang dinilai belum maksimal dalam penghimpunan zakat dan infaq.
Menurut data yang diungkapkan Aminuddin Fauzie, Wakil Ketua Baznas periode 2020–2025, target penghimpunan zakat dari Baznas Pusat mencapai Rp12 miliar per tahun. Namun, realisasi di Sumsel hanya sekitar Rp6 miliar.

“Padahal potensi zakat mal di Sumsel bisa mencapai Rp100 miliar per tahun. Tapi karena tidak dikelola dengan sungguh-sungguh, hasilnya jauh dari harapan,” tegas Sudirman.

Ia menilai, jika sejak awal proses seleksi sudah tidak jujur, maka sulit berharap kinerja Baznas ke depan akan lebih baik.

“Kalau seleksi saja sudah diatur, bagaimana nanti integritas lembaganya?” ujarnya retoris.

Pelanggaran Nyata terhadap PMA Nomor 10 Tahun 2025

Pasal 18 ayat (2) PMA Nomor 10 Tahun 2025 secara tegas menyebut:

“Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).”

Dengan demikian, keputusan Pansel menggunakan tes tertulis manual bukan hanya penyimpangan prosedural, melainkan pelanggaran terhadap peraturan menteri yang bersifat mengikat.

Sudirman menyebut, jika Gubernur tidak mengambil tindakan, maka para peserta berhak menempuh jalur hukum.

“Kalau perlu, peserta menggugat ke pengadilan. Karena ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran terhadap aturan hukum yang jelas,” tegasnya.

Desakan untuk Evaluasi dan Seleksi Ulang

Dalam surat resmi yang diserahkan peserta kepada Gubernur, terdapat lima poin utama tuntutan :

  1. Batalkan hasil seleksi kompetensi dan wawancara Capim Baznas Sumsel 2025–2030.
  2. Ganti Ketua Pansel dengan sosok yang lebih fair dan profesional.
  3. Bentuk tim Pansel baru yang independen dan kredibel.
  4. Periksa Ketua Pansel atas tindakan yang tidak sesuai etika dan prosedur.
  5. Pastikan pimpinan Baznas berikutnya benar-benar memiliki integritas tinggi agar penghimpunan zakat meningkat.

Potensi Dampak dan Tanggung Jawab Moral Gubernur

Kisruh ini kini menjadi ujian moral dan politik bagi Gubernur Herman Deru. Di satu sisi, ia dihadapkan pada tuntutan masyarakat untuk menegakkan integritas proses seleksi lembaga keagamaan. Di sisi lain, ia juga harus menjaga citra pemerintahan yang bersih dan taat hukum.

“Pak Deru harus ambil langkah tegas. Jangan biarkan seleksi yang cacat ini menjadi preseden buruk bagi Sumatera Selatan,” tegas Sudirman.

Menurutnya, jika Pansel terbukti melanggar aturan, maka Gubernur wajib membatalkan hasil seleksi dan menunjuk tim baru yang lebih kredibel.

Kasus seleksi Capim Baznas Sumsel ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi jabatan publik, terutama di lembaga yang mengelola dana umat.
Bagi masyarakat, Baznas bukan hanya lembaga administratif tetapi simbol amanah dan keadilan sosial.

Jika kecurigaan terhadap pelanggaran PMA benar adanya, maka langkah pembatalan seleksi bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan umat.

Dan kini, semua mata tertuju kepada Gubernur Herman Deru apakah ia akan memilih membiarkan polemik ini bergulir, atau mengambil langkah berani untuk mengembalikan marwah Baznas Sumatera Selatan. (sb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here