Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Rumah Tangga Hamil di Hotel Lendosis, Motif Sakit Hati Usai Ditolak
Palembang, bidiksumsel.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, dibantu tim Jatanras Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga, Anti Puspita Sari, yang ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis Palembang pada Sabtu (11/10/2025).
Pelaku bernama Febrianto (FB) akhirnya dibekuk di Kabupaten Banyuasin setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi selama beberapa hari. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons cepat kasus yang mengguncang masyarakat Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025), menjelaskan bahwa korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat sore (10/10/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.
Hasil visum yang dilakukan di rumah sakit menyingkap fakta mengejutkan : korban ternyata sedang hamil positif. Temuan ini membuat kasus semakin menyayat hati publik.
Berdasarkan penyidikan, peristiwa tragis tersebut berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial, di sebuah grup yang menawarkan layanan kencan dewasa. Dari komunikasi keduanya, disepakati pertemuan di Hotel Lendosis dengan kesepakatan transaksi sebesar Rp300.000 untuk dua kali hubungan badan.
Namun, setelah sesi pertama selesai, korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku segera keluar dari kamar.
Penolakan itu memicu emosi dan rasa sakit hati dari pelaku. Dalam kondisi marah, Febrianto lantas menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekiknya hingga tewas, lalu mengikat tangan korban dengan jilbab warna pink.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam milik korban, sebelum melarikan diri. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Tim penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dibantu rekaman CCTV hotel dan keterangan sejumlah saksi, berhasil melacak pelarian pelaku.
Setelah pengejaran intensif, Febrianto akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) malam, sekitar pukul 21.55 WIB, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
Saat pengembangan barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki.
Dalam keterangannya, Kombes Johanes C Bangun menegaskan komitmen Polda Sumsel untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan dalam kasus ini.
“Tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan,” tegas Johanes.
Sementara itu, Kombes Pol Nandang menambahkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas satuan.
“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari berhasil ditangkap oleh tim Jatanras. Ini respons cepat terhadap kasus yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main, penjara seumur hidup hingga hukuman mati menanti di depan mata.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di bawah pengawasan langsung Ditreskrimum Polda Sumsel, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kematian tragis Anti Puspita Sari tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya interaksi daring tanpa kehati-hatian.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik tentang perlindungan perempuan, kejahatan berbasis media sosial, dan pengawasan aktivitas hotel-hotel di perkotaan yang kerap dijadikan lokasi transaksi gelap.
“Kita harus waspada terhadap modus perkenalan online. Banyak kasus serupa terjadi karena kepercayaan berlebihan kepada orang yang baru dikenal di dunia maya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polda Sumatera Selatan memastikan kasus ini menjadi prioritas penuntasan, sekaligus pesan kuat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan akan ditindak tegas tanpa kompromi.
“Keadilan untuk korban harus ditegakkan. Dan ini juga pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital,” pungkas Kombes Johanes. (dkd)