Beranda Berita Pemprov Revolusi Layanan Publik di Sumsel : Data Kependudukan Jadi Kunci Utama

Revolusi Layanan Publik di Sumsel : Data Kependudukan Jadi Kunci Utama

fhoto : ist

Palembang, bidiksumsel.com – Pada Senin, 20 Mei 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, S.A Supriono, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Sumsel dan menandai langkah penting dalam optimalisasi pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.

Dalam sambutannya, S.A Supriono menekankan bahwa data kependudukan merupakan elemen vital yang harus digunakan dalam setiap aktivitas pemerintahan. Ia menegaskan bahwa hak akses terhadap data kependudukan adalah hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.

“Data kependudukan yang disediakan oleh Disdukcapil memiliki berbagai aplikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan verifikasi dengan benar agar hak masyarakat tidak disalahgunakan,” ungkap Supriono.

Ia juga mengharapkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Selatan melakukan perjanjian pemanfaatan data serupa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, meskipun data tersebut disediakan oleh Disdukcapil, penggunaannya harus tetap mengacu pada regulasi yang ada untuk memastikan hak akses yang adil bagi semua warga.

“Semua OPD seharusnya melakukan perjanjian pemanfaatan data ini untuk melaksanakan pelayanan publik. Namun, induk dari semua data tetap harus merujuk pada Disdukcapil. Saya berharap semua orang dapat mengakses dan menggunakan data ini dengan benar, karena ini adalah hak mutlak masyarakat dalam administrasi kependudukan,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan, Pu’adi L., S.Pd, menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan kerjasama ini. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

“Tujuan dari pemanfaatan data kependudukan oleh Dinas Kesehatan adalah untuk verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BPP) di Provinsi Sumsel,” jelas Pu’adi.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, Sp.KKLP, Subsp.FOMC, serta jajaran pejabat terkait. Keberadaan mereka menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah provinsi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pelayanan publik melalui kolaborasi data.

Kerjasama antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat signifikan. Dengan adanya verifikasi dan validasi data yang lebih akurat, diharapkan layanan BPJS bagi PBPU dan BPP dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Selain itu, kolaborasi ini juga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan data dan memastikan bahwa bantuan serta layanan kesehatan tepat sasaran.

Meskipun langkah ini merupakan kemajuan besar, tantangan dalam implementasinya tentu masih ada. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa semua data yang digunakan benar-benar valid dan terverifikasi dengan baik. Selain itu, perlu ada upaya berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat dan pejabat pemerintahan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan data kependudukan.

Namun, dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan dari berbagai pihak, tantangan tersebut diharapkan dapat diatasi. Ke depan, diharapkan lebih banyak instansi pemerintah yang akan mengikuti jejak Disdukcapil dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel dalam memanfaatkan data kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kerjasama ini juga membuka peluang bagi pengembangan kolaborasi lintas sektor lainnya. Misalnya, Dinas Sosial dapat menggunakan data kependudukan untuk verifikasi penerima bantuan sosial, atau Dinas Pendidikan untuk validasi data siswa dan tenaga pengajar. Dengan pemanfaatan data yang terintegrasi dan akurat, pelayanan publik di Sumatera Selatan diharapkan dapat menjadi lebih baik dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini tidak hanya menjadi momentum penting bagi kedua dinas yang terlibat, tetapi juga bagi seluruh pemerintahan di Sumatera Selatan. Ini adalah langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Setelah upacara penandatanganan, Sekda Sumsel, beserta para tamu undangan dan ASN yang hadir, berfoto bersama untuk mengabadikan momen penting ini. Kehadiran berbagai pejabat tinggi dalam acara ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi ini bagi pembangunan Sumatera Selatan yang lebih baik. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here