PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang, mulai Kamis (19/3/2020), akan menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Palembang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/BKPSDM-V/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Dalam Rangka Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat ini ditandatangani Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
“Libur, tapi tetap bekerja, dari rumah,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, di kantornya, Rabu (18/3/2020).
Menurut dia, keputusan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia per Tanggal I7 Maret 2020 Nomor 440l2435/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Ini dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang optimal,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, pelaksanaan jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkot Palembang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Untuk pelaksanaan jam kerja pada pelayanan kesehatan (Puskesmas) dimulai pada pukuI 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Kemudian, seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pejabat eselon III untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal kerja Pejabat Eselon IV, V dan Staf (PNS dan Non PNSD) dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19.
Lalu, menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam Surat Edaran itu, juga harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun OPD tersebut, yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Badan Pengelolaan Pajak Daerah serta Dinas: Lingkungan Hidup dan Kebersihan. “Untuk pelayanan kesehatan, bekerja seperti biasa,” ujar Sekda.
Selain itu, dalam surat edaran juga diminta agar Kepala Perangkat Daerah melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan oleh Pegawai di rumah sebagal salah satu bahan Iaporan kerja bulanan.
Kemudian memonitoring daftar hadir manual bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor. Kemudian melangkapi petugas pelayanan dengan masker. Menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun antiseptik dan/atau hand sanitizer.
Untuk pelaksanaan kegiatan apel pagi pada Senin dan senam pagi pada hariJumat ditiadakan. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19),” kata Sekda Ratu Dewa.
Ia menambahkan, setelah dikeluarkan surat edaran tersebut agar para ASN atau pegawai honorer dapat mematuhinya. Pihaknya akan mengawasi jika ditemukan pegawai yang tidak mengindahkan edaran tersebut.
“Jangan anggap sepele. Misalnya sudah diputuskan bekerja di rumah, malah keluar dengan urusan lain, kami akan memberikan sanksi tegas,” demikian Sekda. (gun)