OKU, bidiksumsel.com – hari ini Senin (22-03-2021) telah dilakukan pertemuan antara VP SSHE dan Office Boy PT. BRDI, dipertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat mengklarifikasi tentang pemberitaan sebelumnya yang terbit pada tanggal 04 Maret 2021, melalui Budi Utomo sebagai utusan mewakili keluarga besar Yohanes Pernando menyampaikan tentang dua point yang menjadi kehendak kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian.
“Yohanes Pernando atas nama pribadi meminta maaf kepada Bapak Jogy dan seluruh Pimpinan PT. Semen Baturaja atas pemberitaan yang ada dimedia online yang lalu,” Ujar Budi disambut baik Bapak Jogy Alfa Mediarta Gumay tentang kesepakatan damai atas kesalah pahaman yang terjadi
Sementara, Vice President She Safety Health Environment Jogy Alfa Mediarta Gumay menambahkan, mengenai pemberitaan tersebut agar Yohanes Pernando dapat mengklarifikasi apa yang sudah beredar dimedia online menyangkut dirinya itu hanya salah paham dan tidak benar.
“Dimedia sosial beredar berita berjudul “Diancam Pistol FN Oknum VP SSHE, Karyawan PT. BRDI Enggan Bekerja Lagi” Terbit tanggal 4 Maret 2021 yang ditulis oleh Media Modern Terkini, Dengan ini kami menyampaikan klarifikasi bahwa berita yang kami edarkan tersebut, adalah tidak benar dan kami memohon maaf kepada Bapak Jogy Alfa Mediarta Gumay VP SSHE PT. Semen Baturaja atas pemberitaan tersebut karena tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu dan kami menghapus berita yang sudah beredar tersebut,” jelas budi melanjutkan
Mewakili Keluarga Yohanes Pernando, Budi Utomo mengakui dan memohon maaf kepada Bapak Jogy Alfa Mediarta Gumay bahwa tidak ada pengancaman yang diduga menggunakan pistol, intimidasi yang dilakukan Jogy Alfa Mediarta Gumay kepada Yohanes Fernando, Infomasi yang disampaikan adalah tidak benar.
“Menyangkut pemberitaan yang terbit tersebut, yang terbit pada tanggal 04 Maret 2021 dibeberapa media Online, maka Saudara Yohanes Pernando melalui penasehat hukum Bambang Irawan SH dari Baem Law Office menyatakan klarifikasi atas pemberitaan yang bersumber dari kliennya. Permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Atas dasar itu Saudara Yohanes Pernando didampingi oleh Ibu Nila, telah mencabut kuasa hukum kepada penasehat hukum Bambang Irawan SH dari Baem Law Office pada tanggal 22 Maret 2021,” tegasnya
“Apabila dikemudian hari ada pihak ketiga yang mengatasnamakan Saudara Yohanes Pernando, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.” Ujar Bambang. (Redaksi bidiksumsel.com)