Home Palembang Arrum Haji Pegadaian Bersyariat Islam, Bebas dari Riba’

Arrum Haji Pegadaian Bersyariat Islam, Bebas dari Riba’

Palembang, bidiksumsel.com – Berdasarkan Analisis Hukum, Arrum Haji, didapatkan beberapa poin, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas menjadi dasar hukum produk, yang dijadikan objek jaminan adalah emas.

Selain itu Fatwa DSN-MUI Nomor 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan yang Disertai Rahn juga menjadi dasar hukum produk karena dilaksanakan untuk memberikan pembiayaan pendaftaran haji. Dengan demikian setelah dianalis secara mendalam dapat diketahui bahwa produk Arrum Haji telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI tersebut.

Hal tersebut disampaikan dalam seminar Arrum Haji Pegadaian Area Palembang yang mengusung tema “Naik Haji Bukanlah Mimpi” digelar di Hotel Harper. Sabtu, (27/02/2021)

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sekaligus Dewan Syariah Pegadaian, KH.M.Cholil Nafis, Lc.Ph.D mengatakan, Naik haji adalah rukun Islam yang wajib bagi setiap muslim bagi yang mampu, Pegadaian mempermudah untuk mewujudkan menyempurnakan rukun Islam yang ke lima ini.

“Naik haji kondisi Pandemi sangat lah sulit, tapi untuk Islam sudah diperintahkan untuk ibadah naik haji bahkan wajib, tapi melaksanakan sesuai kemampuan, dengan adanya niatpun sudah mendapatkan pahala, Akan tetapi Pegadaian membantu menyempurnakan rukun Islam kita, yang tak lain melalui program Pegadaian Arrum haji,” katanya

Sementara, vice Presiden PT Pegadaian (Persero) area Palembang Bangka Belitung HM. ARIS Suroso mengatakan, intinya kegiatan hari ini mengajak masyarakat untuk mewujudkan rukun Islam yang kelima, dan Hajinya mabrur karena Produk Arrum Haji sesuai Syariat Islam.

“Hari ini kami mengajak seluruh masyarakat Palembang untuk bisa mendapatkan porsi haji lebih cepat dengan menggunakan pembiayaan haji pegadaian yaitu Arrum Haji Pegadaian, caranya dengan menggadaikan 15 gram emas atau senilai uang 7 juta rupiah, nasabah mendapatkan pinjaman sebesar 25 juta rupiah untuk biaya pendaftaran haji, dalam pelaksanaannya Pegadaian Syariah bekerja sama dengan beberapa Bank Syariah,” jelasnya (Ati)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here