Jakarta, bidiksumsel.com – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Muba pada Tahun 2015 lalu, menyisakan pelaku lain yang belum di tindak lanjuti hukum sampai saat ini. Islan Hanura dan Aidil Fitri menuntut keadilan terkait 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba yang juga menerima gratifikasi namun belum di tetapkan tersangka dan 4 (empat) ASN selaku pemberi gratifikasi.
Sebelumnya, Pada Tahun 2015 lalu KPK menetapkan tersangka OTT yaitu anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.
Kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPRD Musi Banyuasin dan pejabat daerah diduga berkaitan dengan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin 2015. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp 2,56 miliar.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di kediaman Bambang di Jalan Sanjaya, Kota Madya Palembang, Sumsel, Jumat (19/6/15) malam.
Pada pengembangan perkara, kala itu Islan Hanura menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Muba dan Aidil Fitri Sebagai Ketua DPRD Muba saat itu anggota DPRD Musi Banyuasin dinyatakan ikut terlibat dan di tetapkan selaku tersangka. Saat persidangan terungkap fakta lain, 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba ikut menerima gratifikasi dan dinyatakan dalam fakta sidang termasuk 4 (empat) ASN yang dinyatakan memberikan uang Gratifikasi.
Namun penerima gratifikasi dan pemberi lainnya hingga saat ini belum juga di proses hukum. karena hal tersebut, Islan Hanura dan Aidil Fitri menyambangi serta melaporkan ke Dewas KPK terkait belum jelasnya tindak lanjut perkara ini.
“Kami mengajukan ke Dewas KPK untuk melanjutkan proses kasus pembahasan RAPBD Perubahan Muba Tahun 2015 yg sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses hukum terhadap sisa anggota DPRD Muba penerima suap dan ASN/PNS serta pihak swasta sebagai pemberi suap, fakta hukum di persidangan seta vonis hakim jelas keterlibannya, jadi saya sebagai penerima suap yg sudah menjalani hukuman selama 5 Tahun meminta keadilan melalui Dewas KPK,” jelas Islan Hanura di dampingi Aidil Fitri usai menyambangi Dewas KPK. Kamis, (25/02/2021)
Untuk itu, dirinya juga meminta MAKI untuk mendorong Dewas KPK untuk menghimbau Komisioner KPK melanjutkan proses hukum sampai ke persidangan terkait persoalan tersebut.
“Kami pertanyakan ke KPK, kenapa kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Sumut dan kasus pembahasan APBD Kabupaten/Kota Malang di proses KPK sampai tuntas dan terakhir kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi terus di proses oleh KPK tapi kapan untuk RAPBD muba di tindak lanjuti proses hukumnya,” tambah Islan Hanura
Menanggapi permintaan Islan Hanura dan Aidil Fitri ke Dewas KPK, Deputy MAKI Sumsel Feri Kurniawan menyampaikan, terkait hal tersebut MAKI pernah berkirim surat ke KPK setelah vonis para tersangka OTT Muba di jatuhkan dan fakta sidang mengungkap 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba Tahun 2015 menerima gratifikasi juga. namun belum di proses hukum oleh KPK hingga saat ini.
“KPK harusnya sudah menetapkan 33 (tiga puluh tiga) anggota DPRD Muba 2015 sebagai tersangka lainnya namun seakan belum ada niat KPK untuk menindak lanjutinya.” Pungkas Feri Kurniawan. (red)