Oleh : Adi Syardiansyah, SE, M.Si, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Pada BAPAS Kelas I Palembang
Palembang, bidiksumsel.com – Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) merupakan Lembaga Sosial dibawah naungan Kementerian Sosial yang salah satu fungsinya yaitu melakukan rehabilitasi sosial terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) menurut Undang-Undang No.11 tahun 2012 merupakan lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. Kemudian hal-hal terkait dengan Standar Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2014.
“Berawal dari Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik itu Anak Pelaku maupun Anak Saksi / Korban berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan, dimana untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak (Restorative Justice) dan dengan mempertimbangkan latar belakang serta keadaan sosial Anak yang berhadapan dengan hukum, maka Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan Anak agar dapat ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk diberikan pendidikan dan pelatihan yang dapat berguna bagi masa depan Anak tersebut,” ungkap Adi Syardiansyah, SE, M.Si sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Madya Pada BAPAS Kelas I Palembang
Lebih lanjut, dalam hal Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan Anak yang berhadapan dengan hukum untuk ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan mempertimbangkan bahwa Anak akan lebih baik berada disana dibandingkan jika harus mengembalikan anak kepada orangtua namun dengan keadaan sosial dan lingkungan sekitar yang buruk sehingga dapat mempengaruhi jiwa sang Anak.
“Anak dengan kondisi keluarga dan lingkungan yang buruk akan lebih mudah terpapar perilaku menyimpang sehingga rentan akan mengulangi tindak pidana kembali, tapi jika Anak tersebut ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), maka Anak akan diberikan pendidikan dan pelatihan sesuai usianya dengan tetap memperhatikan tumbuh kembang sang Anak. Contohnya saja Anak yang berhadapan dengan hukum yang tinggal bersama kakek dan neneknya dikarenakan kedua orangtua telah bercerai, kemudian lingkungan sekitar tempat tinggal Anak berpengaruh buruk bagi tumbuh kembang sang Anak dikarenakan banyak terdapat anak-anak yang suka minum-minuman keras hingga sering mengkonsumsi narkoba. Keadaan yang seperti itulah yang menjadi alasan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan untuk lebih merekomendasikan dengan menempatkan Anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),” beber Adi
Setelah itu, Anak menerima putusan pengadilan bahwa Anak yang berhadapan dengan hukum ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh hakim, maka Pembimbing Kemasyarakatan bersama dengan Jaksa, Pekerja Sosial, dan keluarga Anak melakukan pengantaran ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan sebelumnya telah mempersiapkan kebutuhan dan bekal sang Anak dalam menjalani kehidupan ditempat tinggal barunya untuk sementara waktu.
Menurut Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Darwin menerangkan, Pada awal penerimaan Anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), bahwa Anak mulai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi untuk kemudian dititipkan di RUMAH ANTARA yang merupakan ruangan sementara yang berfungsi untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana kesiapan Anak sebelum mendapatkan atau menerima rehabilitasi sosial. “Anak berada di Rumah Antara selama 21 (dua puluh satu) hari tergantung pada tingkat perkembangan anak dan kemudian baru masuk tahap pengasramaan atau mengikuti kegiatan regular,” ujarnya
Kemudian, program yang diberikan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) berupa pembinaan fisik, mental spiritual, sosial, psikologis, dan vokasional (minat dan bakat). “Program tersebut diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan asesmen terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya
Lebih lanjut, Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum berupa masih minimnya fasilitas gedung tempat rehabilitasi, sumber daya manusia terutama Pekerja Sosial (Peksos) yang masih kurang, dan tidak tersedianya biaya operasional apabila ada Anak yang kabur untuk kemudian dilakukan penjemputan yang lokasinya jauh dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Namun hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum, dikarenakan Pembimbing Kemasyarakatan juga turut serta mengawasi perkembangan Anak dan terus berkoordinasi dengan Pekerja Sosial demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” jelasnya
Kemudian setelah Anak yang berhadapan dengan hukum selesai menjalani rehabilitasi sosial melalui pendidikan dan pelatihan yang diberikan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Berharap bahwa Anak tersebut dapat bersosialisasi kembali ditengah keluarga dan masyarakat serta dapat menerapkan praktek belajar kerja dan kewirausahaan yang telah diterimanya. Dan sejatinya bahwa Pembimbing Kemasyarakatan beserta Pekerja Sosial dan Aparat Penegak Hukum lainnya akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam mewujudkan keadilan yang restoratif (Restorative Justice) demi kepentingan yang terbaik bagi anak.” Pungkasnya (Ati)